Komisi XI DPR bantah Isu soal Rekening yang Diblokir oleh PPATK harus Bayar Rp100 Ribu

Kantor PPATK

BERANDANEWS – Jakarta, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengumumkan telah menyelesaikan proses analisis rekening dormant atau tidak aktif yang dilakukan bersama perbankan sejak 15 Mei 2025.

Proses tersebut rampung pada 31 Juli 2025 dengan menghasilkan peta risiko atas 122 juta rekening dormant. Dan pembukaan blokir rekening oleh PPATK tidak dipungut biaya.

Namun beredar isu viral terkait adanya kewajiban membayar Rp100 ribu untuk mengaktifkan kembali rekening yang diblokir.

Hal itu diungkapkan Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun.

“Untuk pembukaan blokir rekening yang dilakukan PPATK tidak perlu membayar apapun. Semua pejabat bank sudah menyatakan bahwa aktivasi rekening yang sebelumnya dibekukan PPATK tidak menggunakan mekanisme pemotongan atau pembayaran Rp100 ribu seperti yang ramai dibicarakan,” kata Misbakhun, Senin (11/8/2025).

Kebijakan penutupan rekening tidak aktif ini, kata dia, bertujuan mencegah penyalahgunaan rekening untuk aktivitas ilegal, seperti judi online, transfer ilegal, dan penipuan perbankan.

Dia mengakui, terdapat kelemahan dalam sosialisasi kebijakan tersebut. Akibatnya, sebagian masyarakat yang terdampak kebijakan itu tidak memahami alasan di balik pemblokiran, terutama bagi rekening yang digunakan untuk menabung atau berinvestasi jangka panjang.

Misbakhun menjelaskan, bagi rekening yang diblokir namun tidak terkait aktivitas ilegal, pemilik cukup mengajukan permintaan aktivasi melalui bank tanpa dikenakan biaya.

Ia menambahkan, Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan Kepala PPATK untuk membuka seluruh blokir rekening tanpa pungutan apapun, yang kemudian diikuti oleh seluruh perbankan nasional, baik Himbara maupun swasta.

“Aktivasi rekening yang sebelumnya diblokir tidak ada ketentuan pembayaran, iuran, atau biaya sejenis apapun. Semuanya gratis. Mungkin pernyataan yang beredar sebelumnya disampaikan sebelum adanya arahan Presiden,” tambahnya.(*)