Komisi VIII DPR RI Serap Masukan RUU Penanggulangan Bencana di Sulsel

Berandasulsel.com – Makassar, Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI Bidang Agama dan Sosial melakukan kunjungan kerja ke Sulawesi Selatan (Sulsel). Adapun spesifik Panja Komisi VIII DPR RI mengenai RUU Tentang Penanggulangan Bencana.

Mereka terdiri dari Ketua Tim yang juga selaku Wakil Ketua Komisi, M Ihsan Yunus dan Moekhlas Sidik beserta Anggota Komisi. Yakni John Kenedy Azis; Jefry Romdonny; Lisda Hendrajoni; Maman Imanul Haq; Buchori Yusuf; M. Ali Taher.

Rombongan disambut Wakil Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman. Turut hadir dari Bappelitbangda, Dinas Sosial, BPBD, Dinas Kesehatan lingkup Pemerintah Provinsi Sulsel, beserta Lembaga Penyandang Disabilitas dan LSM.

Wagub Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, menyampaikan beberapa kasus bencana alam di Sulsel. Seperti bencana banjir bandang di Luwu Utara ada 14 ribu yang mengungsi, bencana di Kabupaten Jeneponto longsor dan menimbun rumah, dan Kabupaten Bantaeng terjadi banjir dan merusak infrastruktur.

“Di Luwu Utara kita buat hunian tetap (huntap) dan hunian sementara (huntara),” ujarnya.

Bencana-bencana alam ini, kata dia, tidak bisa diprediksi dan menjadi ujian yang harus diwaspadai dengan mitigasi bencana. Ia pun mengaku sangat antusias dengan kehadiran DPR RI ini untuk membahas terkait masukan untuk pembahasan Rancangan Undang-undang Penanggulangan Bencana, yang akan memperbaharui UU Nomor 24/2007, mengingat bencana non alam seperti pandemi Covid-19 belum termasuk dalam UU tersebut.

Andi Sudirman melaporkan, upaya Pemerintah Provinsi Sulsel dalam kondisi pandemi Covid-19. Upaya hulu dan hilir terus dilakukan intervensi Pemprov Sulsel. Mulai dari peningkatan RS rujukan Covid-19, massif tes, menghadirkan laboratorium PCR di Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta menghadirkan program Duta Wisata Covid-19.

“Duta Wisata Covid-19 ini dilakukan karantina bagi ODP, OTG di Kabupaten/Kota untuk dibawa di Makassar, diisolasi di hotel-hotel (program Duta Wisata Covid-19). Jadi dilakukan intervensi di hotel-hotel. Yang kami pikirkan di daerah harus pertahankan pangan dan menjaga zona hijau,” jelasnya.

Ia pun berharap Indonesia memiliki UU spesifik yang mengatur tentang kebencanaan. Diantaranya yang mengatur kriteria penerapan status darurat bencana alam dan non alam, kajian, edukasi simulasi fire drill kebencanaan, pencegahan, mitigasi, penanganan/pemulihan, alokasi/realokasi anggaran, pengadaan barang dan jasa, perbendaharaan dll. Selain itu, SOP, satgas, matrix tupoksi, timeline, serta inventaris dan sarana pendukung.

“Kita harap nantinya untuk masalah refocusing jika terjadi bencana, maka pemerintah bisa lakukan refocusing APBN/APBD jika dibutuhkan dan bantuan tidak terduga tidak mencukupi, bisa melakukan refocusing tanpa persetujuan DPR lagi,” pintanya.

Sementara, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ihsan Yunus, menyampaikan, kunjungan Panja Komisi VIII DPR RI ini untuk mendengarkan masukan-masukan dari OPD, serta lembaga-lembaga dan civitas akademika untuk RUU Penanggulangan Bencana.

“Ini penting diubah (revisi UU Nomor 24/2007), untuk disesuaikan dengan kondisi terkini. Seperti bencana non alam seperti pandemi Covid-19, belum ada landasan hukumnya,” jelasnya.

Ia pun mengapresiasi inovasi Pemprov Sulsel. “Saya senang dengan Program Duta Wisata Covid-19. Baru saja dilakukan BNPB untuk memberikan fasilitas hotel untuk isolasi mandiri, ternyata Sulsel lebih duluan dan selalu terdepan,” ungkapnya.

Dirinya pun mengaku senang atas masukan-masukan dari semua pihak yang hadir. “Kehadiran kami untuk menggali informasi dan masukan dari seluruh lini masyarakat. Bisa jadi permulaan masukan kami untuk undang-undang yang akan kita rancang jadi kaya integral dan holistik. Kita berharap bisa segera disahkan menjadi undang-undang,” imbuhnya. (*)