Komisi IV DPR RI pertanyakan Pagu Anggaran Kementerian LHK lebih Kecil dari PNBP

Ketua Komisi IV DPR RI Sudin

BERANDANEWS – Jakarta, Pagu anggaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp6,238 triliun. Sementara pendapatan yang dihasilkan dari Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian LHK sebesar Rp7,073 Triliun.

Ketua Komisi IV DPR RI Sudin mempertanyakan hal tersebut dalam Rapat Kerja dengan beberapa Menteri, termasuk Menteri LHK di ruang rapat Komisi IV DPR RI, Senayan Jakarta, Jumat (6/9)

“Jadi PNBP nya sebesar Rp7,073 triliun. Tapi dapat Pagu anggaran di bawahnya. Ini saya agak bingung pada Kementerian Keuangan, bagaimana mengaturnya. Minimal Rp7 triliun itu seharusnya kembali dulu ke KLH. Karena perlu diketahui menjaga hutan itu biayanya mahal sekali,” ujar Sudin saat Rapat Kerja dengan beberapa Menteri, termasuk Menteri LHK di ruang rapat Komisi IV DPR RI, Senayan Jakarta, Jumat (6/9/2024).

Selain itu Sudin juga mengungkapkan bahwa pihaknya mendukung usulan tambahan anggaran Kementerian LHK tahun anggaran 2025 sebesar Rp7,67 Triliun. Namun pihaknya sangat menyayangkan, khusus untuk program pengelolaan sampah dan limbah, penambahan anggaran yang diusulkan hanya sebesar Rp11,750 Juta.

Ia menilai angka tersebut masih sangat kecil. Terlebih lagi saat ini semua daerah, semua wilayah kesulitan dalam mengelola sampah. Termasuk kesulitan dalam pengadaan alat-alat pengelolaan sampah. Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini berharap hal tersebut bisa menjadi perhatian Kementerian LHK.

Sebelumnya, Menteri LHK Siti Nurbaya memaparkan bahwa kementerian yang dipimpinya tersebut mendapat anggaran tahun 2025 sebesar Rp6,238 triliun. Belanja Kementerian tersebut akan dipergunakan untuk memperkuat instrumentasi dan adaptasi dalam aktualisasi potensi hutan dan sirkular ekonomi lingkungan.

Hal itu diartikulasikan ke dalam sasaran makro dengan mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan Produk Domestik Bruto (PDB) dan ekspor sektor lingkungan hidup dan kehutanan, pemerataan pembangunan wilayah, dan penurunan beban lingkungan.

Sementara pendapatan yang dihasilkan oleh Kementerian LHK berasal dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp7,073 Triliun, dengan memperhitungkan produksi kayu bulat untuk memenuhi ekspor kayu olahan, dan kunjungan wisata alam, penggunaan kawasan hutan, ganti kerugian dari pencemaran dan atau perusakan lingkungan hidup, serta denda administrasi bidang kehutanan.(*)