KOBAR Ungkap Rekayasa Lokasi Dapur MBG di Bontotiro Bulukumba: Jaksa Pidsus Kejati Sulsel Diduga Lakukan Pembiaran!

Ilustrasi

BERANDANEWS – Bulukumba, Koalisi Bersama Rakyat (KOBAR) mengecam keras lambannya penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi dan pelanggaran standar kesehatan pada Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Bontotiro, Kabupaten Bulukumba.

Meski laporan resmi bernomor 001/LP-TIPIKOR/KOBAR/III/2026 telah didisposisi ke Bidang Pidsus Kejati Sulsel sejak 5 Maret 2026, hingga kini belum ada tindakan penyegelan atau sidak lapangan.

Manipulasi Barang Bukti dan Rekayasa Lokasi
KOBAR mengungkap adanya upaya rekayasa lokasi yang dilakukan oleh oknum legislator pemilik dapur MBG tersebut. Pasca-somasi dilayangkan mahasiswa, pihak terlapor terpantau hanya memindahkan ayam dari area dapur guna menghilangkan kesan kumuh, sementara struktur bangunan tetap tidak layak karena berada di bawah bekas sarang walet yang berisiko kontaminasi bakteri berbahaya bagi anak sekolah.

“Memindahkan ayam tidak menghapus fakta hukum bahwa dapur tersebut tidak higienis. Ini adalah upaya manipulasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang sangat dangkal untuk mengelabui petugas saat sidak dilakukan nanti,” tegas Koordinator KOBAR, Ahmad Rifai dalam keterangan tertulis, Rabu (18/3/2026)

Kritik Tajam: “Jaksa Mudik, Bukti Hilang”
KOBAR menyayangkan respon Kasipenkum Kejati Sulsel yang menyebut tindakan hukum baru diambil setelah libur Lebaran. Penundaan ini dinilai sebagai bentuk pembiaran terhadap upaya penghapusan jejak pelanggaran oleh oknum pejabat daerah.

“Sangat ironis, program prioritas nasional yang menyangkut gizi anak bangsa diabaikan demi jadwal cuti Lebaran. Kejati Sulsel seolah-olah memberi ‘karpet merah’ bagi oknum legislator di Bulukumba untuk membersihkan dosa-dosanya di lapangan sebelum diperiksa,” tambah Rifai.

Indikasi Penyuapan Aktif Terhadap Mahasiswa
Laporan KOBAR ke Pidsus Kejati Sulsel juga menyertakan bukti serius berupa transfer dana sepihak dari pihak terlapor kepada pelapor (mahasiswa). Tindakan ini dinilai sebagai upaya penyuapan aktif dan intervensi ilegal untuk menghentikan fungsi pengawasan mahasiswa terhadap program pemerintah.

KOBAR mendesak Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAMWAS) dan Badan Gizi Nasional (BGN) pusat untuk segera turun tangan mengevaluasi kinerja Kejati Sulsel. Jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan konkret, KOBAR akan segera meneruskan skandal pembiaran di Bontotiro ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.(*)