BERANDANEWS – Makassar, Tersangka kasus peredaran produk ilegal skincare yang mengandung bahan kimia berbahaya atau merkuri telah ditahan Polda Sulsel.
Adapun salah satu tersangka, Mustadir Dg Sila, suami dari Fenny Frans, telah dijebloskan ke penjara di Rutan Mapolda Sulsel. Sedangkan dua tersangka lainnya, Mira Hayati dan Agus Salim, masih di rumah sakit.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Didik Supranoto, menjelaskan bahwa penahanan terhadap ketiga tersangka dilakukan pada Senin (20/1) kemarin.
“Tersangka Mustadir Dg Sila telah dilakukan penahanan di Rutan Mapolda Sulsel. Sementara itu, Agus Salim dirawat di RS Ibnu Sina karena keluhan sesak napas, dan Mira Hayati dirawat di RS Ibu dan Anak Permata Hati Makassar,” kata Didik, Selasa (21/1/2025).
Agus Salim diketahui mengalami keluhan sesak napas dan nyeri di dada, sedangkan keluhan kesehatan Mira Hayati belum diketahui secara pasti.
Dirumah sakit, kedua tersangka tetap dalam pengawasan pihak kepolisian selama menjalani perawatan medis.
Ketiga tersangka, yang merupakan pemilik atau owner dari produk skincare mengandung merkuri, diduga berperan aktif dalam mendistribusikan kosmetik tersebut.
Sebelumnya, Polisi telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk produk kosmetik bermerkuri, dan terus mengembangkan penyelidikan terkait jaringan distribusi produk ilegal ini.
“Kasus ini terus kami dalami untuk memastikan pihak-pihak yang bertanggung jawab mendapatkan hukuman setimpal,”terang Kombes Didik.(*)