BERANDANEWS – Luwu, Kepala Sekolah SDN 35 Pammanu Enceng, S.Pd, MM, Kabupaten Luwu dalam penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) patut dipertanyakan. Hal ini bertolak belakang dengan peraturan pemerintah yang diamanahkan dalam undang-undang No 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Dari pantauan media ini, dihalaman sekolah dan didinding sekitar kelas (Mading / Papan) Sekolah Dasar Negeri 35 Pammanu tidak menemukan papan informasi tentang penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di sekolah nampaknya sudah bukan rahasia umum lagi, lantaran minimnya pemahaman pejabat atas keterbukaan informasi publik.
Selain tidak memasang papan informasi tentang penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Kepala Sekolah SDN 35 Pammanu Enceng, S.Pd, MM. diduga menyimpang dari Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) nomor 2 dan nomor 63 tahun 2022 tentang petunjuk teknis pengelolaan dana bos.
Kepala Sekolah Dasar Negeri 35 Pammanu ketika disesar pertanyaan hal tersebut diruang kerjanya mengatakan, nanti kami pasang papan informasi penggunaan Dana Bos diluar pak.
“Untuk apa kita pertanyakan ini pak terkait pengggunaan anggaran dana bos, saya tidak faham berapa persen untuk itu semua.” Ungkap kepsek
Dari kejadian ini Tim awak Media menganalisa, kuat diduga penggunaan dana BOS tidak sesuai dengan Juknis, Karena Kepala Sekolah enggan untuk di konfirmasi terkesan tidak Transparan untuk memberikan jawaban kepada tim awak media.
Tempat terpisah, Saat dikonfirmasi via chat whatsapp Kepala Bidang SD Dinas Pendidikan Padri Padelang Noor S.Pd., M.Pd. mengatakan, Kalau terkait transparansi pengelolaan keuangan di satuan pendidikan, sejak awal kami dari Dinas Dikbud Luwu dalam hal ini Bapak Kadis Dikbud Luwu maupun kami selaku Kabid Pembinaan SD sudah sampaikan dan sosialisasikan di setiap kesempatan pertemuan baik dengan Kepsek maupun Bendahara.
“Bahkan untuk lebih maksimal dan Masipnya sosialisasi transparansi pengelolaan keuangan ini, Dinas Dikbud Luwu mengadakan coaching Clinic transparansi pengelolaan keuangan sekolah kolaborasi dengan inspektorat daerah kabupaten Luwu tgl 1-21 Agustus 2023”, ungkap Kabid SD
Saat dikonfirmasi Kepala Inspektorat Kabupaten Luwu Ahcmad Awwabin, S. STP, M,Si via chat whatsapp mengatakan, Insya Allah nanti saya panggil lagi itu Kepsek.
“Padahal mereka sudah pernah kami ingatkan. Kalo saya tetap masukkan surat dulu ke Dikbud selaku OPD pembina nya tembusan Inspektorat. Untuk itu kami meminta Aparat Penegak Hukum (APH), kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu, Kemendikbud serta Inspektorat daerah Kabupaten Luwu”, jelasnya.
Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), agar segera turun kelapangan untuk melakukan pengawasan khusus ke Sekolah SD Negeri 35 Pammanu terkait penggunaan dana Bos Tahun 2022 dan 2023. (Isn)