BERANDANEWS – Jakarta, Sebagai upaya dalam pemberantasan Judi Online (Judol), Kementerian Hukum akan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait pemberantasan judi online (Judol) yang tengah dalam tahap harmonisasi.
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan, PP Pemberantasan Judol akan selesai dalam waktu dekat.
“Sekarang sudah lagi diharmonisasi dalam waktu dekat, akan segera selesai ya. Kebetulan untuk yang itu memang di Kemenkum yang diberi tugas untuk melakukan harmonisasi dan waktu dekat pasti selesai,” kata Supratman dalam keterangan pers tertulis, Rabu (18/6/2025).
Selain itu, Supratman mengatakan, pemberantasan judol adalah fokus bagi pemerintah. Sebab, dampak dari judi online begitu besar bagi masyarakat.
“Pak Presiden menekankan untuk melakukan upaya-upaya dalam rangka melakukan pencegahan terkait judi online, karena memang dampaknya begitu besar. Saat ini masih menunggu laporan dari Direktorat Jenderal Perundang-undangan terkait materi muatan dimatangkan di antara seluruh kementerian,” ucap Supratman.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan, Presiden Prabowo Subianto akan menerbitkan peraturan pemerintah terkait penindakan judi online(judol). PP itu akan mengatur lebih tegas pemberantasan judi online.
“Salah satu langkah yang akan diambil dalam waktu dekat adalah mengeluarkan aturan kemungkinan bentuknya PP. PP ini yang mungkin mengatur lebih tegas lagi mengenai upaya kita melawan judi online,” kata Meutya seusai rapat bersama Presiden Prabowo di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (17/2/2025).(*)