Kemenko Polkam komitmen Perangi Judi Online dengan Pendekatan Terpadu dan Tegas

Foto. Humas Kemenko Polkam RI.

BERANDANEWS – Jakarta, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polkam) Indonesia menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik perjudian melalui aplikasi online (Judol) tanpa pandang bulu.

Hal ini disampaikan oleh Plt. Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenko Polkam, Asep Jenal Ahmadi, yang hadir mewakili Wakil Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Lodewijk Freidrich Paulus, saat kegiatan Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme, di Jakarta, Selasa (19/11).

Asep mengungkapkan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat untuk menanggulangi masalah ini.

Ia pun menekankan bahwa penanganan perjudian online harus dilakukan tanpa pandang bulu, termasuk mengungkap keterlibatan oknum dari regulator dan lembaga penegak hukum.

“Kami akan memastikan bahwa tidak ada yang kebal hukum dalam kasus ini, dan kami akan bekerja sama dengan semua pihak untuk menuntaskan masalah perjudian online,” ujar Asep.

Kemenko Polkam mengidentifikasi bahwa perjudian daring memiliki sifat transnasional yang melibatkan banyak pihak, baik di dalam maupun luar negeri. Oleh karena itu, pendekatan yang komprehensif diperlukan untuk menanggulangi masalah ini mulai dari hulu hingga hilir.

Salah satu strategi utama yang diusung Kemenko Polkam adalah pendidikan publik mengenai bahaya perjudian online. Asep mengatakan bahwa melalui peningkatan kesadaran masyarakat, diharapkan dapat terbentuk resistensi kolektif terhadap godaan judi online.

Pendidikan ini bertujuan untuk menciptakan masyarakat yang lebih waspada dan memahami dampak buruk dari praktik perjudian daring, baik dari sisi sosial, ekonomi, maupun hukum.

Pemerintah juga berkomitmen untuk menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam perjudian online, mulai dari yang memfasilitasi iklan dan promosi hingga yang mengelola sistem perjudian dan transaksi keuangan. Asep menambahkan bahwa sanksi berat akan diberikan kepada pihak-pihak yang tidak mematuhi larangan perjudian online.

Di era teknologi digital saat ini, kejahatan berbasis teknologi seperti cyber fraud, penipuan daring, hingga human trafficking semakin marak. Ia pun mengingatkan bahwa penggunaan teknologi canggih, seperti artificial intelligence (AI) dan DeepFake, dapat memperburuk situasi,  termasuk pencucian uang dan kejahatan-kejahatan siber lainnya.

Asep menekankan bahwa keberhasilan dalam memerangi perjudian online tidak hanya bergantung pada tindakan pemerintah atau lembaga penegak hukum, tetapi juga keterlibatan aktif masyarakat. “Partisipasi aktif dari seluruh lapisan masyarakat adalah pertahanan terpenting dalam membangun ketahanan nasional terhadap perjudian online,” tegas Asep.(*)