BERANDANEWS – Jakarta, Soal Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) bersama tiga orang ibu rumah tangga.
Menyatakan bahwa negara wajib membiayai pendidikan dasar di sekolah negeri maupun swasta menuai berbagai tanggapan dari pemerintah, DPR, hingga lembaga perlindungan anak. Putusan ini dianggap sebagai langkah maju dalam menjamin hak atas pendidikan, tetapi juga memunculkan tantangan dalam hal implementasi, penganggaran, hingga kebijakan teknis di lapangan.
Dalam Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang diajukan oleh JPPI bersama tiga orang ibu rumah tangga yakni Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.
Dalam pertimbangannya, MK menilai bahwa frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” yang tercantum dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas menimbulkan multitafsir dan perlakuan diskriminatif. Oleh karena itu, MK menyatakan frasa tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Untuk itu, MK memutuskan untuk mengubah norma frasa tersebut menjadi “Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat.”
Menanggapi putusan tersebut, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyatakan masih mengkaji isi putusan secara internal. Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Fajar Riza Ul Haq, mengungkapkan bahwa pihaknya belum menerima salinan resmi putusan dari MK dan masih menunggu arahan dari Presiden Prabowo Subianto.
“Ya, kami sedang dalam proses pengkajian di internal, tentu juga kita akan menunggu arahan Bapak Presiden mengenai hal ini,” kata Fajar dikutip dari keterangan resmi yang diterima, Selasa (3/6/2025).
Fajar menambahkan bahwa proses kajian internal akan mencakup berbagai aspek, terutama karena pendidikan dasar seperti SD dan SMP berada di bawah pengelolaan dan tanggung jawab pemerintah daerah.
Menurutnya, implementasi putusan MK untuk menjamin pendidikan dasar gratis di sekolah negeri maupun swasta memerlukan pengelolaan dan koordinasi yang sejalan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.