
BERANDANEWS – Tangerang, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) melakukan penyitaan terhadap barang ilegal senilai Rp 18,8 miliar di Gudang milik PT Asia Alum Trading Indonesia, di Tangerang, Kamis (22/5/2025).
Menteri Perdagangan Budi Susanto mengatakan temuan barang ilegal ini merupakan hasil adanya pengawasan melalui media sosial TikTok yang menampilkan promosi dan aktivitas distribusi produk impor secara daring yang kemudian dilakukan penyelidikan. Ia mengatakan dari hasil tersebut didapati bahwa barang-barang impor dari China tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Budi merincikan barang yang disita pada hari ini diantaranya yakni Miniature Circuit Breaker (Mcb) sebanyak 68.256 pcs, gerindera listrik, bor listrik, gergaji listrik, dan mesin serut listrik sebanyak 9.763 pcs, penghisap debu 26 unit, sarung tangan 600 ribu pcs, gunting dua tangan 77 pcs, kapak 66 pcs, penggaris besi 578 pcs, baut dan mur berbagai ukuran sebanyak 997.269 pcs, dan sekel 4.215 pcs.
“Dari Total Barang ini diperkirakan senilai Rp 18.8 miliar,” kata Budi.
Budi mengatakan pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap pelaku usaha atau importir yang bersangkutan. Ia juga meminta pelaku usaha untuk segera melengkapi dokumen dan data yang diperlukan.
“Kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut, dan barang ini sementara masih dalam pengawasan kami sampai kelengkapan dokumen dapat terpenuhi,” ujar Budi.
Sementara Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Darmadi Durianto, mengapresiasi langkah Kemendag dalam penyegelan ini.
“Kami apresiasi langkah Kemendag, karena kami banyak menerima aduan masyarakat/pelaku industri dalam negeri yang merasa dirugikan atas keberadaan barang impor ilegal ini,” kata Darmadi.
Politisi PDI P ini mengatakan, dengan langkah penindakan tegas yang diberikan oleh pemerintah melalui Kementerian Perdagangan RI ini dinilai telah melindungi industri serta konsumen dalam negeri atas dampak keberadaan barang-barang impor ilegal tersebut.
“Kami juga meminta agar banyak meningkatkan pengawasan terhadap barang-barang impor yang beredar di dalam negeri,” ujarnya.
Darminto menilai aduan atas keresahan pelaku industri di tanah air bahwa barang atau produk impor dari luar negeri banyak yang telah melanggar ketentuan undang-undang perdagangan.
Kendati, hal tersebut secara serius akan mengancam ekosistem industri perdagangan dalam negeri. Oleh sebab itu, pihaknya berharap agar kegiatan impor dapat diawasi secara ketat oleh pemerintah.
“Dengan pelanggaran yang ditemukan ini akibatnya akan berdampak pada penerimaan negara. Dan hal ini juga akan mengurangi daya saing perdagangan dalam negeri. Untuk barang impor ini menyalahi aturan seperti tidak ada SNI, tidak memiliki nomor pendaftaran barang, tidak menggunakan label bahasa Indonesia, tidak memiliki manual/kartu garansi dan tidak dilengkapi nomor kesehatan, keselamatan dan keamanan lingkungan serta tidak memiliki dokumen importasi barang,” tambahnya.(*)