BERANDANEWS – Makassar, Sebanyak lima orang pelaku Kasus penganiayaan menggunakan busur panah yang terjadi pada hari Ahad dinihari (15/12) di Jalan Inspeksi Kanal Puri Taman Sari Kecamatan Manggala berhasil ditangkap Polsek Manggala.
Melalui serangkaian penyelidikan di TKP dan bukti rekaman CCTV, personel Resmob Polsek Manggala yang dipimpin langsung Kapolsek Kompol Semuel To’Longan, SH,. MH,. M.Si didampingi Kanit Reskrim Iptu A.Latif, S.Sos berhasil mengamankan pelaku yaitu AMF (22),AY (15),AMF (15),FY (13),MF (15).
Sementara itu korban yakni Lk. Amri (21) saat ini sedang menjalani perawatan medis di rumah sakit karena mengalami luka tertancap busur panah pada lengan sebelah kiri.
Kapolsek Manggala Kompol Semuel To’Longan, mengatakan penganiayaan tersebut diawali para pelaku tidak terima teguran warga di TKP terkait membakar petasan sehingga terjadi perkelahian.
“Pelaku yang tidak terima teguran warga tersebut kembali memanggil temannya dan menuju di TKP dengan menggunakan tiga sepeda motor berboncengan berhenti di dekat korban dan salah satu pelaku turun langsung melepaskan anak panah ke arah korban dan mengenai korban yang mengakibatkan mengalami luka pada bagian lengan tangan sebelah kiri Korban, pelaku dan korban tidak saling kenal atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan ke Polsek Manggala guna proses hukum lebih lanjut”, ujar Kompol Semuel.
Saat penangkapan lima orang pelaku diantaranya Lk.MF (22) mengakui dan membenarkan bahwa telah melakukan pembusuran terhadap korban
“Lima orang pelaku diantaranya Lk.MF (22) mengakui dan membenarkan bahwa telah melakukan pembusuran terhadap korban bersama dengan teman” nya dengan menggunakan busur anak panah lantaran tidak Terima temannya ditegur dan terjadi perkelahian dari tangan pelaku kita amankan barang bukti, 1(satu) buah Pangka/pelontar, 1(satu) buah busur panah, 2(dua) Unit motor yang digunakan, dan 1(satu) lembar hudi warna merah”, jelasnya.
“Saat ini, Kelima pelaku bersama barang bukti Sajam (busur panah) serta kendaraan yang digunakan telah diamankan di mapolsek manggala untuk menjalani proses hukum lebih lanjut”, tutupnya.(*)