BERANDANEWS – Makassar, Adanya dugaan kasus korupsi penyalahgunaan dana tunjangan operasional Satpol PP di 14 kecamatan se-Kota Makassar tahun 2017-2020, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan tengah melakukan penyidikan.
Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel, Andi Faik Wana Hamzah mengatakan adanya dugaan korupsi penyalahgunaan dana tunjangan operasional Satpol PP itu berpotensi menimbulkan kerugian negara, sehingga penyidikan dilakukan. Sebanyak 800 personel Satpol PP yang akan diperiksa sebagai saksi.
“Kalau saksi semua yang akan diperiksa ada sekitar 800 orang,” kata Andi, Senin (8/8).
Menurutnya pemeriksaan tidak hanya dilakukan terhadap kalangan Satpol PP, tetapi juga pihak luar, termasuk dari kecamatan. Kasus ini bermula ketika penyidik menemukan fakta terjadi indikasi penyalahgunaan dana tunjangan operasional Satpol PP di 14 kecamatan se-Kota Makassar sejak tahun 2017 hingga 2020. Modus yang dilakukan dengan menyusun dan mengatur penempatan personel Satpol PP yang bertugas di 14 kecamatan.
“Penyidik lalu menemukan sebagian nama dari petugas Satpol PP yang ditempatkan ke seluruh kecamatan di Makassar tidak pernah melaksanakan tugasnya”, jelasnya.
Dugaan kasus korupsi ini, diduga merugikan APBD Kota Makassar tahun 2017 sampai tahun 2020.(*)