Kejari Wajo tetapkan 5 Tersangka Kasus dugaan Korupsi Kredit Fiktif

Kejari Wajo tetapkan 5 Tersangka Kasus dugaan Korupsi Kredit Fiktif

BERANDANEWS – Wajo, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Wajo, menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi kredit fiktif salah satu bank plat merah, Jumat (17/1).

Usai ditetapkan tersangka kelimanya kemudian dilakukan penahanan di rutan Sengkang selama 20 hari kedepan untuk proses hukum selanjutnya.

Kejari Wajo, Andi Usama Harun SH, MH mengatakan penetapan terhadap lima orang tersangka ini dilakukan berdasarkan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan dan menemukan dua alat bukti yang cukup.

” Penetapan ke 5 tersangka ini atas kasus dugaan korupsi kredit fiktif salah satu bank plat merah (Bank BRI) “jelas Andi Usama, yang turut didampingi Kasi Pidsus dan Kasi Intel Kejari Wajo, Andi Saifullah.

Dugaan kasus korupsi mengakibatkan kerugian negara ditaksir mencapai Rp700 juta.

Kelima tersangka yang ditetapkan memiliki peran berbeda beda. Ada yang berperan sebagai mantri dan ada juga sebagai calo penghubung dengan debitur untuk mendapatkan bantuan KUR.

” Kelima tersangka masing masing berinisial M dan K selaku Mantri Bank dan S, N dan A sebagai calo atau penghubung ” jelas Andi Usmana.

Sebagai informasi kasus ini mulai bergulir sejak tahun 2023 lalu dengan modus manipulasi data dalam rangkaian proses untuk pencairan kredit KUR tersebut dan saat ini ada sekitar 26 debitur yang ditemukan.(*)