BERANDANEWS – Wajo, Terkait maraknya penipuan online yang mengatasnamakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo akhir-akhir ini.
Kasi Intel Kejari Wajo Andi Saifullah mengimbau masyarakat, terutama para pejabat OPD agar berhati-hati terhadap penipuan online dan meminta masyarakat agar proaktif melaporkan modus-modus penipuan.
Menurutnya Kejari Wajo tidak pernah mengeluarkan imbauan untuk meminta sesuatu, baik kepada person maupun pejabat atau institusi tertentu. Menurutnya, siapapun tuang mengatasnamakan kejaksaan untuk meminta sesuatu adalah penipuan
“Hati-hati terhadap modus penipuan online, via telepon, Whatsapp, SMS, serta media sosial yang mengatasnamakan pejabat Kejaksaan Negeri Wajo,” jelas Andi Saifullah, Rabu, (05/03).
Andi Saifullah menjelaskan, secara hukum, penipuan online dapat dijerat dengan Pasal 378 KUHP, yang menyatakan bahwa siapa pun yang melakukan penipuan dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan dapat dihukum penjara hingga 4 tahun.
Selain itu, penipuan online juga diatur dalam Pasal 28 Ayat (1) jo Pasal 45A Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, yang mengatur tentang penyebaran informasi bohong atau menyesatkan dalam transaksi elektronik.
Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenakan hukuman penjara hingga 6 tahun dan/atau denda maksimal 1 miliar rupiah.
Untuk pihaknya dan tegas menghimbau agar jika ada yang mengatas namakan pihak Kejaksaan Wajo agar tidak melayani dalam bentuk apapun dan berharap agar segera melaporkan hal tersebut ke pihak Kejari Wajo atau melaporkan ke pihak Polres Wajo.(*)