BERANDANEWS – Sinjai, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai menetapkan tiga orang tersangka kasus korupsi pembangunan jembatan Balangpangi, Desa Bua, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai, Zulkarnaen pada jumpa Pers di di Aula kantor Kejari Sinjai, Rabu (1/11).
Berdasarkan hasil penyidikan kasus pembangunan jembatan Balangpangie telah ditemukan 2 alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka.
“Berdasarkan pasal 184 KUHAP, 2 alat bukti itu tersebut sehingga kamu lakukan penetapan tersangka,” katanya.
Zulkarnain menyebut ketiga orang tersangka sebagai pihak atau orang yang bertanggung jawab atas mangkraknya pembangunan jembatan Balangpangi di Desa Bua itu. Dalam proses penyidikan telah dilakukan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi dan menyita beberapa dokumen.
“Hari ini telah kita tetapkan sebanyak 3 orang tersangka, masing-masing berinisial S, G dan H,” sebutnya.
Selain itu, pada tahun 2022, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Sulawesi Selatan memperoleh pagu anggaran untuk pekerjaan pembangunan jembatan Balangpangi sebesar Rp2,9 milyar.
Pada saat dilakukan tender, pembangungan jembatan Balangpangi itu dimenangkan oleh CV. Lajae Putra dengan harga penawaran Rp.2.319.963.090,40,-.
Adapun kerugian negara yang ditemukan pihak Kejari Sinjai dari pembangunan jembatan Balangpani kurang lebih Rp400 ratus juta.(*)