Kejari Luwu tetapkan 5 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi P3-TGAI Tahun 2024

Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Luwu resmi menetapkan 5 (lima) orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di wilayah Kabupaten Luwu untuk Tahun Anggaran 2024.

BERANDANEWS – Luwu, Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Luwu resmi menetapkan 5 (lima) orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di wilayah Kabupaten Luwu untuk Tahun Anggaran 2024.

Hal ini Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Nomor: Print – 78/P.4.35.4/Fd.2/01/2026 tanggal 28 Januari 2026, tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Kabupaten Luwu Tahun 2024

Program tersebut bersumber dari dana aspirasi (Pokir) tersebut sejatinya diperuntukkan bagi peningkatan infrastruktur irigasi guna mendukung produktivitas petani di Kabupaten Luwu.

Dari hasil penyidikan dan gelar perkara (ekspose), Tim Penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah untuk menetapkan status tersangka terhadap MF, Z, M, ARA, dan AR

Dalam pelaksanaan program P3-TGAI Tahun 2024, para tersangka diduga kuat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara menyalahgunakan kekuasaan atau kedudukannya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 606 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023, yang berbunyi :

“Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri”.

Kelima tersangka diduga secara bersama-sama melakukan pengorganisiran pemotongan dana hibah P3A dengan cara menekan para Ketua Kelompok Tani untuk menyerahkan sejumlah uang sebagai “komitmen fee” dari total anggaran yang dicairkan. Perbuatan ini mengakibatkan kerugian bagi masyarakat petani dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara akibat penurunan kualitas pengerjaan fisik irigasi.

Bahwa MFsebagai anggota DPR RI Komisi V Dapil Sulsel III yang memiliki kewajiban untuk menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti Aspirasi Masyarakat kemudian menyerap aspirasi masyarakat di Kabupaten Luwu berupa kebutuhan pengairan persawahan berupa irigasi kemudian F memerintahkan ARA untuk mencari kelompok P3A yang ingin kelompokknya diusulkan untuk mendapatkan bantuan P3TGAI melalu program aspirasinya dengan menetapkan syarat setiap kelompok yang akan diusulkan wajib menyetorkan fee sebesar Rp. 25.000.000 per kolompok P3A.

ARA berperan untuk menyampaikan kepada Z, M, dan AR untuk mencari kelompok tani untuk mendapatkan bantuan P3TGAI melalu program aspirasinya dengan menetapkan syarat setiap kelompok yang akan diusulkan wajib menyetorkan fee sebesar Rp. 35.000.000 per kolompok P3A.

Adapun Z merupakan pihak yang ditawarkan oleh ARA atas perintah dari MF untuk menghimpun, Mencari, menampung dan memfasilitasi para kelompok P3A di Kabupaten Luwu yang ingin diusulkan ke dalam Pokok Pikiran Dana Aspirasi milik MF dengan menetapkan syarat kepada setiap kelompok yang akan diusulkan wajib menyetorkan fee sebesar Rp. 25.000.000 per kolompok P3A.

Kemudian M difasilitasi oleh Z untuk bertemu dengan ARA yang menawarkan untuk mencari kelompok P3A yang ingin mendapatkan P3-TGAI yang merupakan Program Aspirasi Anggota DPR-RI MF tetapi dengan syarat harus membayarkan uang muka/fee sebesar Rp. 35.000.000,-.

Selain itu, AR merupakan orang yang diperintah oleh ARA untuk mengkoordinasikan kepada para ketua kelompok P3A yang ingin dibantu untuk mendapat bantuan program P3-TGAI di Kabupaten Luwu Tahun 2024 yang bersumber dari Aspirasi Anggota DPR RI MF di Komisi V (lima) dengan syarat terdapat uang muka / Fee sebesar Rp. 35.000.000.- per titik P3-TGAI.

Demi kepentingan penyidikan, para tersangka saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II Palopo.(*)