Kejari Luwu lakukan Penetapan dan Penahanan 3 Tersangka Korupsi Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai Tahun 2020

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Luwu menetapkan 3 (tiga) orang Tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Kabupaten Luwu Tahun 2020

BERANDANEWS – Luwu, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Luwu telah menetapkan 3 (tiga) orang Tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Kabupaten Luwu Tahun 2020, pada Jumat (05/12/2025).

Penyelidikan dilakukan sejak tahun 2023 oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Luwu berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print-1044/P.4.35.4/Fd.1/10/2023 tanggal 17 Oktober 2023.

Dari penyelidikan tersebut ditemukan Tindak Pidana sehingga perkara ini dinaikkan ke tingkat Penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-171/P.4.35.4/Fd.1/02/2024 tanggal 23 Februari 2024.

Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Luwu menetapkan 3 (Tiga) tersangka Tindak Pidana Korupsi Dalam Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Kabupaten Luwu Tahun 2020 berinisial AL, ML, dan CR.

Bahwa 3 (tiga) orang Tersangka dalam perkara ini, antara lain:
1. Inisial AL Selaku Pegawai Kontrak Kemensos/ Kordinator Daerah berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-2986/P.4.35.4/Fd.2/12/2025 tanggal 05 Desember 2025
2. Inisial ML Selaku Supplier BPNT berdasarkan Surat Penetapan tersangka Nomor: TAP – 2988/P.4.35.4/Fd.2/12/2025 tanggal 05 Desember 2025;
3. Inisial CR Selaku Supplier BPNT berdasarkan Surat Penetapan tersangka Nomor: TAP-2987/P.4.35.4/Fd.2/12/2025 tanggal 05 Desember 2025;

Berdasarkan hasil Gelar Perkara oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Luwu serta Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Luwu ditemukan Nilai Kerugian Negara Sebesar Rp. 2.240.542.000.,- (Dua
Milyar Dua Ratus Empat Puluh Juta Lima Ratus Empat Puluh Dua Ribu Rupiah), Tim Penyidik berkesimpulan diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara yang dilakukan secara bersama -sama dalam pelaksanaan Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Kabupaten Luwu Tahun 2020.

Adapun modus operandi ketiga tersangka tersebut yakni AL, selaku Koordinator Daerah Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Tahun 2020, bersama-sama dengan CR dan ML selaku supplier melakukan kerja sama untuk mengatur penyaluran bantuan yang tidak sesuai dengan ketentuan petunjuk teknis maupun pedoman umum terkait pedoman untuk Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). CR bertindak sebagai pemasok barang kepada agen e-Warong dari januari hingga Agustus 2020 di 22 Kecamatan 207 desa, kemudian pada bulan 9 (sembilan) ada pergantian oleh ML sebagai pemasok berikutnya.

Ketiganya diduga bersinergi untuk menetapkan pemasok tunggal, dengan AL memfasilitasi dan mengarahkan jalannya distribusi.
Dalam praktiknya, agen e-Warong tidak diberikan kebebasan untuk memilih pemasok sebagaimana diatur dalam juknis. Agen hanya menjadi tempat penitipan barang dari pemasok tertentu.

Bantuan sembako untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) juga diduga dipaketkan, sehingga KPM tidak memiliki keleluasaan dalam memilih komoditas sesuai kebutuhan mereka.

Pemaketan sembako tersebut diduga melanggar Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2019 Pasal 25 serta Pedoman Umum Program Sembako Perubahan Pertama Tahun 2020 Bab III Bagian 3.1.4 tentang Penyiapan e-Warong.

Selain itu, ketiganya juga diduga menyalurkan komoditas terlarang, yaitu ikan kaleng, di empat kecamatan, yang bertentangan dengan Pedoman Umum Program Sembako Perubahan Pertama Tahun 2020 Bab II Bagian 2.6 tentang Bahan Pangan.

Lebih lanjut, AL mengkondisikan pendamping sosial dengan menawarkan gaji tambahan agar mendukung penunjukan pemasok tertentu, sekaligus turut serta dalam distribusi barang dari CR kepada agen e-Warong. Praktik kolaboratif ini memberikan keuntungan bagi pemasok, sementara agen e-Warong diduga memperoleh keuntungan sebesar Rp.6.000 (Enam Ribu Rupiah) per KPM untuk setiap transaksi penebusan bantuan bulanan.

AL sendiri menerima fee sebesar Rp.148.500.000.- (Seratus Empat Puluh Delapan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dari CR sebagai imbalan atas fasilitasi dan pengaturan yang dilakukannya.

Bahwa para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1)
KUHPidana.

Saat ini ketiga tersangka di tahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Palopo untuk 20 (dua puluh) hari kedepan.(*)