BERANDANEWS – Barru, Pengungkapan tindak pidana korupsi yang dilakukan empat tersangka pendamping BPNT di Barru uang negara senilai kurang lebih Rp. 200.000.000 berhasil diamankan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Barru.
Kepala Kejari Barru Taufik Djalal mengatakan sudah menyerahkan uang negera tersebut kepada Bank Rakyat Indonesia Cabang Barru untuk dikembalikan ke Kas Negera yang digelar di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Barru, Jln Sultan Hasanuddin, kecamatan Barru, Kamis (06/10).
“Adapun uang senilai Rp 200 juta lebih itu bersumber dari pengembalian dana hasil kerugian negara pada kasus BPNT, “kata Kepala Kejari Barru Taufik Djalal.
Dugaan perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukan para tersangka AB, AM, RL dan MS beraksi dengan cara menggesek dan mencairkan kartu KKS ganda. Dugaan kerugian negara dalam kasus ini sebanyak Rp500 juta.
Kasus yang menyeret 4 oknum tersangka pendamping BPNT diketahui diungkap oleh Kejari Barru sejak tahun 2021 lalu.(*)