Kejaksaan Negeri Pinrang gelar Pemusnahan Barang Bukti Inkracht, TPU sebanyak 40 Perkara

Kejaksaan Negeri Pinrang gelar Pemusnahan Barang Bukti Inkracht

BERANDANEWS – Pinrang, Kejaksaan Negeri Pinrang menggelar Pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum berdasarkan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Pinrang Jln.Sukowati Kelurahan Macorawalie Kecamatan Watang Sawitto Kabupaten Pinrang Provinsi Sulawesi Selatan, Rabu (03/07).

Adapun jumlah barang bukti yang dimusnahkan adalah merupakan hasil rekapitulasi barang bukti perkara Tindak Pidana Umum sebanyak 40 (empat puluh) perkara yang sudah mempunyai hukum tetap.

Dalam kesempatan tersebut Kajari Pinrang Agung Bagus Kade Kusimantara S.H.M.H kepada awak media mengatakan bahwa, Kegiatan pemusnahan barang bukti dilaksanakan bertujuan menyelesaikan perkara tindak pidana pada benda sitaan dan barang bukti secara tuntas dan optimal yang dilakukan melalui mekanisme pemusnahan untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang diselenggarakan secara profesional, akuntabel dan transparan guna mencegah adanya penyalahgunaan terhadap benda sitaan dan barang bukti yang sudah inkracht.

Proses pemusnahan barang bukti dilaksanakan dengan cara dibakar, dihancurkan dan ditanam sehingga tidak dapat dipergunakan lagi yang dilakukan secara terbuka dan limbah dari pemusnahan tersebut tidak mengganggu lingkungan serta diliput oleh media sebagai bentuk keterbukaan publik terhadap penanganan perkara tindak pidana di Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah Faizal Banu mengatakan barang bukti yang dimusnahkan ini sebanyak 40 Perkara dari tindak pidana umum dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.(*)