Kecanduan Judi Online, Pemuda asal Maros ditangkap setelah Kedapatan Jual Motor Adiknya

Tim Jatanras Polres Gowa, mengamankan seorang pemuda AL (24) usai kedapatan menjual sepeda motor milik adiknya

BERANDANEWS – Gowa, Tim Jatanras Polres Gowa, mengamankan seorang pemuda AL (24) usai kedapatan menjual sepeda motor milik adiknya, Senin, (2/6/2025) malam, sekitar pukul 19.00 WITA, di Jalan Sultan Hasanuddin, Sungguminasa, Kabupaten Gowa.

Polisi yang curiga tehadap AL dikarenakan sepeda motor yang hendak akan dijual dibawah harga standar dan tanpa kelengkapan surat kendaraan.

Kanit Jatanras Polres Gowa mengatakan AL ditangkap saat berusaha menjual sepeda motor tanpa kelengkapan surat kendaraan.

“Dia ditangkap karena ada aktifitas mencurigakan, pelaku hendak menjual sepeda motor dengan nilai di bawah harga standar dan tanpa kelengkapan surat kendaraan, sehingga kami langsung amankan untuk dilakukan pemeriksaan,” ungkapnya

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap AL, yang merupakan warga Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros, diketahui telah berulang kali menjual harta benda milik orangtuanya karena kecanduan judi online.

“Ternyata motor yang hendak dia jual adalah milik adiknya dan tanpa sepengetahuan pemilik dan orangtuanya. Kami juga menemukan jejak aktivitas judi online di ponselnya,” jelas Ipda Iskandar.

Atas perbuatannya, AL terancam dikenakan Pasal 367 KUHP tentang tindak pidana pencurian dalam rumah tangga, dengan ancaman hukuman paling lama dua tahun delapan bulan penjara.(*)