BERANDANEWS – Luwu, Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Luwu menangani kasus persetubuhan anak dibawah umur. Kali ini yang menjadi korban ialah SB seorang anak berumur 11 tahun, warga Kecamatan Larompong, Kabupaten Luwu.
“Kejadiannya sudah lama sekitar 2021 lalu, namun kami baru menerima laporan sejak pada Minggu 27 November 2022 kemarin,” kata Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Muh. Saleh, Selasa (29 /11).
Muh. Saleh mengatakan, SB di setubuhi oleh tetangganya sejak ia duduk di kelas 4 hingga kelas 5 Sekolah Dasar.
“Awalnya SB ini bermain kerumah salah seorang terduga pelaku, saat itu oleh pelaku SB dibujuk dan dijanjikan sejumlah uang,” ucapnya.
“Tidak hanya itu, ternyata beberapa orang tetangga lainnya juga melakukan hal yang sama terhadap SB dengan rentan waktu yang berbeda, modusnya juga sama, SB dibujuk dan dijanjikan sejumlah uang dari terduga pelaku,” terang Muh. Saleh.
Dari keterangan korban, ia disetubuhi oleh 5 orang yang masih tetangganya. Persetubuhan anak dibawah umur ini terungkap setelah salah seorang tetangga SB yang merupakan pemilik warung curiga, karena korban kerap jajan dengan membawa uang yang banyak.
“Saat berbelanja di warung dekat rumahnya, pemilik warung curiga, SB mencuri uang milik orang tuanya untuk berbelanja, pemilik kemudian bertanya kepada orang tua korban, kalau anaknya sering berbelanja di warung miliknya dengan membawa uang yang banyak,” beber Muh. Saleh.
“Setelah itu, orang tua korban pun bertanya kepada SB dari mana asal uang yang ia gunakan untuk berbelanja, kemudian SB mengaku jika ia mendapatkan uang itu setelah melakukan hubungan badan dengan tetangganya, kasusnya masih kita dalami, karena sudah lama dan terduga pelaku lebih dari satu orang,” tutup Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Muh. Saleh.(*)