BERANDANEWS – Parepare, Kasus dugaan penyalahgunaan narkotika seberat 80 Kilogram yang melibatkan dua tersangka asal Balikpapan, yakni Muhammad Alwi (54) dan Buhori B (37) kini berstatus tahanan, setelah Bareskrim Polri resmi melimpahkan perkara ke Kejaksaan Negeri Kota Parepare, Kamis (4/12/2025)
“Benar, perkara narkotika dengan barang bukti 80 kilogram sabu telah resmi kami terima dari penyidik Bareskrim Polri untuk segera diproses sesuai ketentuan hukum,” ujar Kasi Intel Kejari Parepare, Sugiarto.
Kasus ini akan dilimpahkan Pengadilan Negeri untuk proses persidangan.
Kepala Kejaksaan Negeri Parepare, Darfiah, memberikan apresiasi atas kinerja tim gabungan Bareskrim Polri yang berhasil mengungkap kasus narkotika berskala besar ini.
Ia menegaskan bahwa pihak kejaksaan akan memastikan proses hukum berjalan secara optimal agar para pelaku mendapat sanksi maksimal sesuai peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya, pada Senin, 11 Agustus 2025, pukul 01.45 WITA berlokasi di Jalan Mattirotasi Baru, Kelurahan Sumpang Minangae, Bacukiki Barat, Parepare. Tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim, Satgas NIC, dan Bea Cukai melakukan pengintaian berdasarkan informasi masyarakat.
Gerak-gerik mencurigakan dua pria yang berpindah dari mobil Suzuki Carry ke Mitsubishi Triton putih berujung pada penggeledahan. Hasilnya, ditemukan 80 bungkus teh Guanyinwang berisi kristal putih yang setelah tes kit dinyatakan positif sabu.
Polisi pun mengamankan barang bukti berupa 80 bungkus sabu seberat 80.000 gram brutto, 1,5 gram sabu tambahan dalam plastik klip, 1 unit Mitsubishi Triton putih DD 1625 XAM , 2 unit handphone (Infinix & Vivo) dan uang tunai Rp20 juta.-
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) subsidair Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dan Kedua tersangka terancam hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga miliaran rupiah.(*)





