Kasus Korupsi PDAM, Tuntutan Vonis 2,5 Tahun yang dijatuhkan Majelis Hakim dinilai jauh dari tuntutan JPU

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar menjatuhkan Vonis kepada Dua Tersangka Korupsi PDAM Makassar

BERANDANEWS – Makassar, Vonis tindak pidana korupsi Haris Yasin Limpo dan Iriawan Abadi oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar dinilai jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel

Keduanya divonis selama 2 tahun 6 bulan penjara pada Selasa (05/09).

Haris Yasin Limpo sebagai Mantan Direktur Utama PDAM Kota Makassar periode 2015 hingga 2019 dan Irawan Abadi yang merupakan mantan Direktur Keuangan periode 2017 hingga 2019, dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dalam penggunaan dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar untuk pembayaran tantiem dan bonus/jasa produksi Tahun 2017 hingga 2019 serta premi asuransi dwiguna jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2016 hingga 2019.

Dengan pasal pelanggaran, Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi SH, MH mengatakan Terdakwa Haris Yasin Limpo dan Iriawan Abadi divonis pidana penjara oleh Majelis Hakim selama 2 tahun dan 6 bulan dan dibebankan kewajiban membayar denda Rp200.000.000 subsider 3 bulan kurungan.

“Untuk pembebanan uang pengganti kalau terdakwa Haris sebesar Rp1.022.005.913 subsider 6 bulan kurungan sementara Iriawan dibebankan kewajiban uang pengganti Rp919.540.651,54 subsider 6 bulan kurungan,” terang Soetarmi

Soetarmi mengatakan, dalam putusan yang dibacakan Majeli Hakim atas nama Hendrik Tobing juga menetapkan untuk barang bukti uang sebesar Rp200.000.000 dan uang setoran AJB Bumi Putra disetorkan ke kas negara

“Atas putusan pidana Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar ini, Penuntut Umum Kejati Sulsel menyatakan masih pikir-pikir memanfaatkan waktu 7 hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” ujar Soetarmi.

Sebelumnya Agenda Sidang Tuntutan kedua koruptor Sempat Dituntut 11 Tahun oleh JPU

Pada saat itu JPU mengganjar kedua koruptor dengan tuntutan yang cukup berat dari vonis yang dijatuhkan pada hari ini oleh Majelis Hakim

Di mana Penuntut Umum menilai kedua koruptor yang telah menginisiasi penggunaan dana PDAM Kota Makassar untuk pembayaran tantiem dan bonus/jasa produksi periode 2017 hingga 2019 serta premi asuransi dwiguna jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota periode 2016 hingga 2019.

Sehingga menurut JPU, perbuatan kedua terdakwa tersebut mengakibatkan kerugian keuangan daerah kota Makassar khususnya PDAM Kota Makassar sebesar Rp20.318.611.975,60.

Kemudian JPU pada saat itu menyatakan terdakwa Haris Yasin Limpo maupun Iriawan Abadi terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP dalam dakwaan Primair.

Menjatuhkan pidana kepada keduanya dengan pidana penjara selama 11 Tahun dikurangkan selama terdakwa dalam masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan, menjatuhkan pidana denda Rp500.000.000 subsidair 6 bulan kurungan serta menghukumnya bersama Irawan Abadi untuk membayar uang pengganti pada negara Rp12.465.898.760,60 dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu paling lama sebulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa untuk dilelang guna menutupi pembayaran uang pengganti tersebut dan jika keduanya tidak memiliki harta benda yang cukup, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan.

Tak hanya itu, Penuntut Umum turut meminta Majelis Hakim untuk menetapkan uang sebesar Rp1.367.419.260 dari polis bernomor 2061203657 dan polis nomor 2061237284 yang merupakan polis tunggal (sekaligus) dari asuransi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar Tahun 2016 hingga 2018 yang disetorkan asuransi AJB Bumi Putera 1912 dirampas untuk negara dan diperhitungkan dengan uang pengganti yang dibebankan kepada kedua terdakwa.(*)