BERANDANEWS – Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2024 senilai lebih dari Rp 1 triliun.
KPK terus melakukan pemeriksaan terhadap penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) atau biro perjalanan haji.
“Dalam proses penyidikan perkara ini, penyidik masih fokus mendalami keterangan dari para PIHK atau biro travel haji, yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (11/11/2025).
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap biro haji di Jawa Timur dan Yogyakarta, penyidik bergerak ke wilayah luar Jawa.
“Pekan kemarin, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap biro-biro travel di wilayah Sulawesi Selatan dan Kalimantan Timur,” ujarnya
Dengan pemeriksaan tersebut, kini KPK telah memintai keterangan lebih dari 350 biro haji.
“Sampai dengan saat ini sudah lebih dari 350 travel yang diperiksa, paralel untuk kebutuhan penghitungan kerugian negaranya,” ucapnya.
Budi melanjutkan, tidak semua biro perjalanan haji yang dipanggil kooperatif memenuhi panggilan. Ia pun menyatakan akan dilakukan penjadwalan ulang bagi mereka yang belum memenuhi panggilan.
Tak hanya memeriksa ratusan saksi dan melakukan penggeledahan, KPK juga berencana terbang langsung ke Arab Saudi untuk menelusuri lokasi para jemaah yang menggunakan kuota haji khusus.(*)





