BERANDANEWS – Makassar, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini belum menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama. Meski KPK sudah memeriksa sejumlah pejabat di Kemenag.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa calon tersangka merupakan pihak yang memiliki peran dalam pemberian diskresi pembagian kuota haji tambahan hingga menimbulkan kerugian keuangan negara.
“Semuanya akan kami update kepada publik, termasuk pihak-pihak yang bertanggung jawab kemudian ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/10) lalu.
Salah satu saksi terbaru yang diperiksa adalah Eri Kusmar, Kepala Bagian Umum dan Barang Milik Negara Kemenag.
“Saksi didalami terkait aliran uang dari PIHK kepada oknum-oknum di Kemenag,” lanjut Budi.
Hingga kini, KPK telah memeriksa lebih dari 300 PIHK (penyelenggara ibadah haji khusus) dari berbagai wilayah Indonesia seperti Jawa Timur, Yogyakarta, Sumatera Selatan, Jakarta, dan Kalimantan Selatan.
Keterangan dari para penyelenggara tersebut digunakan untuk menghitung potensi kerugian negara.
Kasus ini mulai disidik KPK sejak 9 Agustus 2025, setelah lembaga antirasuah itu meminta keterangan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam tahap penyelidikan awal.
Pada 11 Agustus 2025 lalu, KPK telah mengumumkan estimasi kerugian negara mencapai Rp 1 triliun lebih dan menetapkan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga pihak, salah satunya Mantan Menteri Agama Yaqut.
Tak hanya KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menemukan kejanggalan pembagian 20.000 kuota tambahan pada haji 2024. Kemenag membagi secara 50:50 antara haji reguler dan khusus, yang dinilai bertentangan dengan UU No. 8 Tahun 2019, di mana kuota khusus seharusnya hanya 8 persen.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Harian Pemoeda Persatuan Tarbiyah Islamiyah (PERTI) Sulawesi Selatan, Muhammad Ruslan, mengatakan, sinyal kapan penetapan tersangka oleh KPK, publik sekarang menunggu kepastian.
“Publik masih bertanya tanya, siapa aktor yang bermain dalam penyelenggaraan ibadah haji ini, dan sudah sejauhmana langkah KPK dalam menyelidiki kasus ini,” terangnya.
Menurutnya, Kasus yang melibatkan uang triliunan rupiah dari pengelolaan kuota tambahan haji tahun 2023–2024, diduga ada tekanan dari luar yang terlibat yang menjadi salah satu alasan kuat lambannya proses hukum di KPK.
“Ini sangat mengecewakan karena menyangkut dana umat. Kami menduga kasus yang melibatkan uang triliunan rupiah dari pengelolaan kuota tambahan haji tahun 2023–2024 ini, sehingga diduga ada tekanan kuat dari luar yang membuat lambannya proses hukum di KPK,” terangnya.
“Masyarakat mendesak KPK segera membuka hasil penyidikan dan menindak siapa pun yang terlibat agar kepercayaan rakyat tak terus hilang,” tambahnya.(*)





