BERANDANEWS – Bulukumba, Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh mantan suami JN (53) yang kini berstatus tersangka.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Abustam mengatakan setelah dilakukan proses pemeriksaan korban dan saksi-saksi, serta keterangan ahli atau visum.
Kemudian dilakukan gelar perkara. Dari hasil gelar itu sehingga terlapor yakni JN (53) ditetapkan sebagai tersangka.
“Kasus dugaan penganiayaan ini, alat buktinya sudah terpenuhi,” kata Kepala Satuan Reskrim Polres Bulukumba, AKP Abustam, Rabu, (29/11).
Kejadian penganiayaan tersebut terjadi di Kompleks BTN Fuad Arafah Dusun Ponci Desa Taccorong Kecamatan Gantarang Kabupaten Bulukumba. Dan telah dilaporkan oleh Korban MM (34) pada Kamis lalu (2/11).
Untuk kedua kalinya gelar perkara dalam kasus ini. Setelah itu JN ditetapkan sebagai tersangka, oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bulukumba, Unit Pidana Umum (Pidum).
“Alat bukti dalam kasus ini yaitu keterangan Korban dan saksi yang dikuatkan dengan keterangan ahli yakni hasil visum et revertum, sehingga hal itu menjadi dasar JN ditetapkan menjadi tersangka.” ungkap Kasat Reskrim AKP Abustam.
AKP Abustam menjelaskan bahwa JN dijerat dengan pasal 351 ayat 1 (satu), dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
“Tersangka diancam hukuman paling lama dua tahun delapan bulan penjara, dan saat ini tersangka JN telah resmi ditahan di rutan Polres Bulukumba.”jelas AKP Abustam.(*)