BERANDANEWS – Jeneponto, Terkait kasus dugaan korupsi pokok pikiran (Pokir) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jeneponto periode 2019- 2024, sebanyak 34 orang legislator dan mantan legislator telah diperiksa polisi.
Hal tersebut diketahui berdasarkan keterangan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Jeneponto, AKP Syahrul Rajabia, Jumat (11/4/2025) siang, yang menyatakan pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap 15 orang mantan anggota dan anggota DPRD aktif yang telah direncanakan sejak Februari lalu, dengan total anggota dewan yang telah dipanggil sebanyak 34 orang.
“Iya kami sudah mengundang kepada beberapa anggota dewan, Saya cek dulu yah, iya sudah 34 (orang yang telah diperiksa), “ujar Syahrul Rajabia.
Dari 34 orang anggota dan mantan anggota DPRD Jeneponto yang telah dipanggil polisi, berarti masih tersisa 6 orang lain yang belum perna diperiksa, terkait siapa- siapa yang belum dipanggil, Syahrul Rajabia nampak tertutup atau enggan membeberkan nama- nama siapa yang belum diperiksa, apakan diantaranya terdapat unsur pimpinan DPRD Jeneponto.
“Nanti perkembangan lanjut saya sampaikan saudara, “singkat Syahrul Rajabia.
Sementara itu, pada periode 2019- 2024, DPRD Jeneponto diisi sebanyak 40 orang anggota DPRD, yakni Hanapi Sewang (PAN), Sri Wahyuni (PKS), Ahmaf Sahabuddin (Golkar), Irsal Azis Kr Lagu (Golkar), Muh Anshar (PKB), Salmawati S (Gerindra), Mega Yuna Arimi (Golkar) Abd Malik (Nasdem), Chaeruddin (PKS), Rima Ayumi Wulandari (Perindo), Muh Imam Taufiq, SE. MM (PPP), Awaluddin Sinring (PAN), Abd Rasyid (Hanura), Nurhadi Junianto (PBB), Hartono (PKB), Arifuddin (Gerindra), Nurlaela Basir (Gerindra), Salinringi (PDI), Nur Amin Tantu (Golkar), Jusri (Berkarya), Sariyono (PKS), Muhammad (PPP), Asdin Basoddin (PAN), Syamsul Kamal (PKB), Khadafi (Gerindra), Halim BK (Gerindra), Irmawati (Golkar), Sumarni (Nasdem), Zainuddin Bata (PKS), Didis Suryadi (Hanura), Andi Kaharuddin Mustamu (Demokrat), Abd Hafid (Gerindra), Taufiq (PDI), A. Rahmansyah (PPP), Hardianti, ST (PAN), Muh Islam Iskandar (Demokrat), Kaharuddin, SE (PKB), Rudi Ridwan (Gerindra), Khaidir Adi Saputra Saiful (Golkar) dan Abd Abbas (PPP).
Kasus dugaan korupsi pokir anggota dewan ini, sudah bergulir dari tahun 2024 lalu, namun sampai saat ini nampaknya belum ada anggota DPRD yang diperiksa polisi lebih dari satu kali, serta belum ada yang ditetapkan tersangka.(Zadly Kr Rewa)