Kasus Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Kejati Sulsel sita Uang Tunai Rp1.2 Miliar

Kantor Kejati Sulsel

BERANDANEWS – Makassar, Pada penyidikan dugaan korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati) menyita uang tunai Rp1.250.000.000, Kamis (5/2/2026) lalu.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Rachmat Supriady, menyatakan bahwa langkah hukum ini tidak hanya berfokus pada penindakan terhadap pihak yang terlibat, tetapi juga pada pengembalian kerugian negara.

“Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara. Kita bukan hanya memproses subyek hukum akan tetapi mengupayakan juga pemulihan keuangan negara,” kata Rachmat, Senin (9/2/2026).

Menurutnya, total uang Rp 1,2 miliar itu pun telah disimpan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL).

“Uang sitaan tersebut telah kami setorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya atau rekening titipan Kejati Sulsel guna menjamin penyelamatan kerugian negara selama proses hukum berlangsung,” ujar Rachmat.

Namun pihak Kejati Sulsel belum bisa membeberkan secara perinci uang senilai Rp 1,2 miliar tersebut disita dari pihak mana.

Sebelumnya, Kejati Sulsel mengajukan surat pencegahan bepergian ke luar negeri atau cekal terhadap enam orang saksi dalam perkara korupsi pengadaan bibit nanas.

Kejati Sulsel mengajukan surat cekal tersebut kepada Jaksa Agung karena enam saksi itu dinilai tidak koperatif.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan, enam saksi tersebut dinilai berkaitan erat dengan perkara pengadaan bibit nanas yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Kemudian dari enam orang yang terkait dalam kasus tersebut, dicekal untuk bepergian keluar negeri. Satu diantaranya yakni Bahtiar Baharuddin yang merupakan mantan penjabat Gubernur Sulsel.

Selanjutnya, yakni HS (51), RR (35), dan UN (49) yang tercatat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel. Selanjutnya, yakni RM (55), selaku direktur PT AAN dan seorang karyawan swasta berinisial RE (40).

Kejati Sulsel menyatakan akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap fakta baru serta memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan.(*)