Kasatpol PP Makassar : Warga yang melanggar Protokol Kesehatan sesuai Perwali 31, KTP nya akan Disita

186

Berandasulsel.com – Makassar, Pemerintah Kota Makassar kembali akan mempertegas Perwali 31 tentang penanggulangan covid 19 untuk disiplin menjalan protokol kesehatan.

Kasatpol PP Makassar Iman Hud mengatakan, berdasarkan perwali, bagi warga yang melanggar akan ada sanksi berat yakni penyitaan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

“Bagi warga yang tidak patuh dengan Perwali kita akan sita KTPnya jika perlu dibekukan jika berulang kali lakukan pelanggaran,” kata Iman.

Dalan Perwali, diatur ruang lingkup pelaksanaan protokol kesehatan, seperti; pelaksanaan pembelajaran di sekolah atau institusi pendidikan lainnya, aktivitas di tempat bekerja, kegiatan keagamaan di rumah ibadah, kegiatan di tempat atua fasilitas umum, kegiatan sosial dan budaya, pergerakan orang, dan barang menggunakan moda transportasi, serta pasar dan pedagang kaki lima.

Pada poin tersebut merupakan area wajib masker. Dan bagi yang melanggar aturan akan diberi sanksi.

Sementara, Wali Kota Makassar, Yusran Jusuf mengatakan bahwa Perwali yang diterbitkan Pemkot Makassar mengenai Covid 19 ini tentu memiliki perbedaan dengan penerapan PSBB.

“Perwali kita ini memungkinkan untuk beroperasi semua tapi tetap ditegakkan protokol kesehatan nya, beda dengan saat PSBB” ujar Yusran. (*)