Karena ditolak Rujuk, Pelaku rusak Warung Makan Padang tempat Istri Bekerja

BERANDANEWS – Makassar, Tim Resmob Polsek Rappocini, Polrestabes Makassar, mengamankan seorang pria berinisial IL (30) diduga pelaku tindak pidana pengerusakan warung makan Padang di Jalan Rappocini Raya, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Selasa (17/2/2026).

Penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari warga terkait aksi pengrusakan yang terjadi di lokasi tempat istri siri pelaku bekerja.

Panit 1 Opsnal Reskrim Polsek Rappocini, IPDA Suprianto, S.Sos., mengungkapkan motif pelaku diduga dipicu oleh emosi lantaran istri sirinya tidak ingin rujuk kembali.

“Setelah kami menerima laporan, Tim segera melakukan penyelidikan. Dari hasil pengumpulan informasi dan keterangan saksi-saksi di lokasi, kami mengidentifikasi pelaku dan mengamankannya di kediaman kerabatnya di Jalan Andi Tonro tanpa perlawanan,” ujar Ipda Suprianto.

Dalam peristiwa itu, pelaku mendatangi warung makan dan meluapkan amarahnya dengan melempari bangunan menggunakan batu secara berulang kali.

Aksi tersebut mengakibatkan sejumlah fasilitas warung mengalami kerusakan serta menimbulkan kerugian materil bagi pemilik usaha.

Selain itu, kejadian tersebut sempat membuat panik pengunjung dan karyawan yang berada di lokasi.

Saat ini, IL telah diamankan di Polsek Rappocini guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya unsur pidana lain dalam peristiwa tersebut.

Kapolsek Rappocini, Kompol Ismail, SE., MM., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk tindakan kriminal yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami akan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Kami juga mengimbau kepada seluruh warga agar menyelesaikan setiap persoalan secara bijak dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum,” tegasnya.(*)