Kapolri tunjuk Novel Baswedan sebagai Wakil Kepala Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara

Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan (dok)

BERANDANEWS – Jakarta, Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan ditunjuk sebagai Wakil Kepala (Waka) Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Senin (16/6/2025).

Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara bertugas mendampingi kementerian dalam meningkatkan penerimaan negara di berbagai sektor.

Herry Muryanto ditunjuk menjadi Kepala Satgassus, sementara Novel Baswedan menjabat Wakil Kepala Satgassus. Kemudian, anggotanya berasal dari mantan Pegawai KPK yang sebelumnya tergabung dalam Satgassus Pencegahan Korupsi.

Satgassus telah bekerja selama enam bulan. Berbagai kementerian dan lembaga pun sudah berkoordinasi termasuk yang terbaru Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

“Selama enam bulan ini Satgassus telah berkordinasi dengan berbagai kementerian seperti Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan dan Kementerian ESDM termasuk yang terbaru adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan,” kata Yudi.

Baru-baru ini, Satgassus turun langsung melihat situasi lapangan di Pelabuhan Jawa Timur pada 7-9 Mei 2025 dan Pelabuhan Benoa Bali 11-13 Juni 2025. Hasilnya, Satgassus menilai masih ada potensi meningkatkan penerimaan negara di sektor perikanan.

Hal ini disampaikan Ketua Tim Satgassus Sektor Perikanan, Hotman Tambunan.

“Oleh karena itu Satgassus menyinergikan dan mendampingi para pemangku kepentingan (stake holder) lintas instansi, lembaga dan kementerian baik pusat maupun daerah yaitu. Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, Kementerian Perhubungan RI dan Pemerintah Daerah Propinsi,” jelas Hotman Tambunan.

Hotman Tambunan menyebut permasalahan yang perlu diselesaikan untuk meningkatkan penerimaan negara di sektor perikanan misalnya masih banyak kapal penafgkap ikan di bawah atau di atas 30GT yang menangkap ikan di atas 12 mil laut. Padahal, kapal-kapal itu belum mempunyai izin mengambil ikan.

“Dengan demikian atas ikan hasil tangkapan kapal tak berizin tersebut tidak dapat dipungut PNBPnya. Beberapa kapal tersebut memang telah mengajukan perizinan tetapi masih terkendala dan membutuhkan waktu yg relatif cukup lama,” ujar Hotman.

Satgassus pun merekomendasikan peningkatakan kapasitas pemerintah untuk memperoleh penyelesaian perizinan kapal penangkap ikan. Satgassus juga merekomendasikan agar KKP melalui penyuluh perikanan agar melakukan sosialisasi dan pembinaan pada pemilik kapal untuk mengurus izin itu.

“Pemerintah Daerah Propinsi, segera mengalihkan perizinan ke pusat untuk kapal di bawah 30GT tetapi menangkap ikan di atas 12 mil laut,” tambahnya.(*)