BERANDANEWS – Makassar, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) mengungkap skandal korupsi berskala besar yang menyeret anggaran revitalisasi kampus di Universitas Negeri Makassar (UNM) yang nilainya mencapai Rp87 miliar.
Indikasi penyimpangan dana tersebut, diduga kuat terjadi pada Tahun Anggaran 2023, saat Prof Husain Syam, menjabat sebagai Rektor UNM.
Kejati Sulsel mengungkap sejumlah kegiatan revitalisasi gedung-gedung kampus UNM, termasuk pembangunan dan perbaikan infrastruktur yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Disebutkan alokasi anggaran infrastruktur dikeluarkan guna sebagai syarat menuju Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH).
“Saat ini tengah melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan (pulbaket) dari berbagai pihak terkait kasus tersebut”, ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel Soetarmi di Makassar dalam keterangannya pada Jumat, (4/7/2025) kemarin.
Sejauh ini, Pidsus Kejati Sulsel sedang menyelidiki kasus tersebut dan telah memeriksa sejumlah saksi untuk diminta klarifikasi. Kendati demikian, Soetarmi menuturkan belum mengetahui persis berapa jumlah yang diperiksa.
“Sudah ada beberapa dari pihak UNM diminta klarifikasi. Tapi kalau jumlahnya, saya belum tahu secara pasti,” katanya.
Kampus UNM pada tahun 2023 mendapatkan anggaran program revitalisasi perguruan tinggi negeri (PRPTN) bersumber dari APBN melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) sebesar Rp87 miliar lebih.
Anggaran tersebut bertujuan untuk mentransformasi UNM dari Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum (BLU) menjadi menjadi PTN BH (Badan Hukum).
Dugaan korupsi tersebut muncul setelah adanya dugaan mark up atau penggelembungan harga pengadaan barang pada e-Katalog, hingga dugaan mempekerjakan pejabat pembuat komitmen (PPPK) tanpa memiliki kompetensi.
Sebelumnya, sorotan dugaan korupsi tersebut juga mengalir dari Ketua Pemuda Solidaritas Merah Putih (PSMP), Ihsan Arifin. Ia bahkan telah melaporkan dugaan pelanggaran itu ke Polda Sulsel dan Kejati Sulsel.
Selain pengangkatan PPK belum memiliki sertifikat kompetensi, dan terungkap setelah proyek berjalan baru mengantongi sertifikat tersebut, kata Ihsan, pembangunan laboratorium Rp4,5 miliar semestinya menggunakan mekanisme tender, bukan e-katalog.
Selanjutnya, pengadaan 75 unit komputer spesifikasi M Core i7 diduga ada selisih harga Rp7 jutaan per unit, sehingga ada potensi kerugian negara Rp547 juta.
Begitu pun pembelian 20 unit smart board seharga Rp216 juta per unit, padahal di pasaran harganya sekitar Rp100 jutaan, sehingga kerugian negara diperkirakan Rp2,3 miliar.
Menanggapi hal tersebut, Rektor UNM Prof Karta Jayadi menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang bergulir, dan akan kooperatif memberikan keterangan jika diminta aparat penegak hukum.
“Silakan (dilaporkan), kami pihak yang dilaporkan, ini langkah yang bagus biar tidak simpang siur ini berita. Koridor aparat penegak hukum menjadi yang terbaik. UNM selalu siap untuk semuanya (berikan keterangan), Insya Allah,” tuturnya.(*)