Kajati Sulsel : Berlakunya KUHP dan KUHAP yang baru menuntut Kesiapan Mental dan Intelektual bagi Aparat

Kegiatan Pengarahan dan Diskusi Penerapan KUHP serta KUHAP Nasional yang baru, di Baruga Adhyaksa Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan

BERANDANEWS – Makassar, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel Dr. Didik Farkhan Alisyahdi menekankan pentingnya koordinasi yang solid antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Hakim. Dengan berlakunya KUHP dan KUHAP baru menuntut kesiapan mental dan intelektual yang lebih tinggi dari para aparat.

“Perlu koordinasi dan sinergi yang kuat antara jaksa dan hakim dalam menyikapi berlakunya KUHP dan KUHAP nasional yang baru ini. Saya juga memberikan instruksi khusus untuk penguatan penanganan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor). Jika diperlukan, Kajari harus hadir langsung di persidangan, dan Kepala Seksi wajib mengawal jalannya sidang, terutama untuk perkara Tipikor,” tegas Didik Farkhan pada kegiatan Pengarahan dan Diskusi Penerapan KUHP serta KUHAP Nasional yang baru, di Baruga Adhyaksa Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Senin (12/1/2026)

Sebagai narasumber, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Makassar, YM Suwono, memaparkan perjalanan panjang regulasi ini yang telah dirancang sejak tahun 1960-an hingga akhirnya disahkan pada tahun 2025. Ia menjelaskan bahwa hukum baru ini dibangun dengan semangat menciptakan keadilan yang bermartabat sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.

Beberapa poin krusial yang dibahas dalam diskusi tersebut antara lain:
– Pemaafan Hakim: Pengaturan terkait judicial pardon, namun dengan catatan agar implementasinya tidak menimbulkan persoalan hukum baru.
– Upaya Paksa & Praperadilan: Mekanisme terbaru mengenai prosedur upaya paksa yang kini mempertegas kewenangan Ketua Pengadilan Negeri dalam memberikan izin.
– Pengakuan Bersalah: Prosedur hukum terkait pengakuan bersalah oleh tersangka atau terdakwa.
– Keadilan Restoratif: Mekanisme pelaksanaan restorative justice yang kini telah memiliki landasan kuat dalam KUHAP yang baru.

“Kita semua, baik Hakim maupun Jaksa, harus saling mengisi dan beradaptasi. Ada sekitar 44 kewenangan baru seorang Ketua Pengadilan Negeri, di mana berbagai upaya paksa kini harus mendapatkan izin dari Ketua Pengadilan,” jelas YM Suwono.

Kegiatan ini ditutup dengan sesi tanya jawab interaktif antara para Kajari dengan narasumber, guna memastikan implementasi hukum di tingkat daerah berjalan selaras dengan semangat pembaruan hukum nasional.

Acara ini turut dihadiri Ketua Pengadilan Negeri Makassar, YM I Wayan Gede Rumega, para Asisten Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), serta Kepala Seksi Pidum dan Pidsus se-Sulawesi Selatan.(*)