BERANDANEWS – Makassar, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi memimpin langsung rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) terkait Pendampingan Hukum atas Penerbitan Penetapan Lokasi (Penlok) Bendungan Jenelata, Kabupaten Gowa, di Ruang Rapat Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Jumat (10/4/2026)
Rapat ini merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor: PRINT-346/P.4/Gph/03/2026 tanggal 06 Maret 2026 mengenai pemberian pendampingan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) kepada Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang.
Hadir dalam pertemuan tersebut Kepala BBWS Pompengan Jeneberang, Heriantono Waluyadi, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Pemprov Sulsel, Yarman Yasmin, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Sulsel, Riyadi Bayu Kristianto bersama Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejati Sulsel.
Dalam arahannya, Kajati Sulsel Dr. Didik Farkhan Alisyahdi menegaskan bahwa Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Jenelata harus segera dituntaskan. Hal ini mengingat urgensi fungsi bendungan tersebut bagi masyarakat luas.
“Bendungan ini harus diselesaikan karena manfaatnya sangat banyak, terutama untuk mendukung program swasembada pangan nasional dan sebagai solusi efektif dalam mencegah banjir di wilayah Sulawesi Selatan,” tegas Didik Farkhan.
Lebih lanjut, Kajati mengungkapkan bahwa pihaknya telah membangun koordinasi yang intensif dengan Pemerintah Kabupaten Gowa guna memastikan proses administrasi dan teknis berjalan lancar.
“Saya sudah berkomunikasi langsung dengan Ibu Bupati Gowa untuk ikut mendukung penuh proses Penlok dan kelanjutan pembangunan bendungan ini.
Kejaksaan melalui fungsi Perdata dan Tata Usaha Negara akan terus mengawal agar seluruh prosesnya tetap berada pada koridor hukum yang benar,” pungkasnya.
Rapat Monev ini bertujuan untuk mengidentifikasi kendala-kendala di lapangan serta mempercepat proses administrasi pertanahan agar pembangunan fisik bendungan dapat berjalan sesuai target yang telah ditetapkan.(*)






