Kajari Sebut Masih Ada Pimpinan DPRD Jeneponto Belum Kembalikan Kerugian Negara

Kepala Kejaksaan Negeri Jeneponto, Teuku Luftansya Adhyaksa Putra

BERANDANEWS – Jeneponto, Terkait kasus dugaan korupsi makan minum (Mamin) pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jeneponto, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto angkat bicara.

Pihak Kejari Jeneponto melalui Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jeneponto, Teuku Luftansya Adhyaksa Putra menjelaskan kalau pihaknya telah menangani perkara makan minum pimpinan DPRD Jeneponto tahun anggaran 2022, kecuali tahun anggaran 2024, serta mengungkapkan bahwa masih adanya oknum pimpinan DPRD Jeneponto yang sampai saat ini belum melakukan pengembalian kerugian negara secara keseluruhan.

“Kita tangani yang 2022, 2024 kita tidak tangani, ini sudah pengembalian sisa satu orang, ibu Irma Wakil Ketua I (yang melakukan pengembalian sepenuhnya), masih kurang lebih dua ratus juta, “ujar Kajari Jeneponto, Teuku Luftansya Adhyaksa Putra, Ahad (15/6/2025) malam.

Sementara itu, selain temuan sebesar Rp696.000.000 pada tahun 2022, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulawesi Selatan pada tahun 2024, kembali menemukan belanja makan minum pada rumah jabatan pimpinan DPRD Jeneponto tidak sesuai ketentuan, termasuk kelebihan pembayaran atas belanja makan minum pada rumah jabatan wakil ketua I dan wakil ketua II yang tidak menggunakan rumah jabatan sebesar Rp247.971.649. Serta merekomendasikan pihak inspektorat untuk melakukan pemeriksaan atas belanja makan minum pada rumah jabatan pimpinan DPRD yang tidak dapat diyakini kewajarannya sebesar Rp714.261.813.

Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kab. Jeneponto, Syarifuddin yang dikonfirmasi, sejak Minggu (15/6/2025) sore, sampai saat ini nampak memilih bungkam terkait adanya pencairan pembayaran makan minum kepada wakil ketua I dan II yang tidak menempati rumah jabatan. Syarifuddin tidak menjawab pertayaan awak media tekait anggaran makan minum pimpinan DPRD.(Zadly Kr Rewa)