BERANDANEWS – Makassar, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Koman Suartana menanggapi beredarnya video di media sosial tentang adanya Anggota Brimob yang berdebat dengan warga dengan narasi bahwa oknum Anggota Brimob diduga mengeluarkan kata-kata “bakar”.
Menurutnya, Peristiwa tersebut terjadi pada hari Rabu (02/08) pada saat rombongan kendaraan BKO Brimob Batalyon B Pare-Pare hendak menuju titik aksi unjuk rasa di Camp 1 Lemo-Lemo Ekplorasi Tanamalia PT. Vale Indonesia di Desa Loeha Kec. Towuti Kab. Luwu Timur, terhalang oleh 2 (dua) unit kendaraan peserta aksi unjuk rasa yang sengaja diparkir untuk menutup jalan dan ditinggalkan dalam keadaan terkunci.
Selain itu, Kombes Pol Koman Suartana menjelaskan Bahwa sebelumnya BKO Brimob Batalyon B Pare-Pare,, menempuh perjalanan dari Pare-Pare sekitar 8 jam via darat untuk tiba di Pelabuhan Timampu Kec. Towuti Kab. Lutim. Kemudia menyebrang danau Towuti menggunakan Kapal Feri ke pelabuhan Lemo-Lemo selama 2 jam.
Dan setelah tiba di pelabuhan Lemo-Lemo, lanjut Kabid Humas, anggota dijemput menggunakan kendaraan khusus R4. Pada saat dalam perjalanan rombongan terhalang oleh blokade tersebut yang dilakukan oleh peserta aksi yang berjarak sekitar 500 meter dari titik aksi.
Selanjutnya, Atas adanya blokade itu, Anggota Brimob Pare-Pare turun dari kendaraan dan menemui warga yang ada didekat mobil tersebut, menanyakan sopir kendaraan yang menghalangi jalan dan meminta agar dipindahkan.
Namun kemudian, anggota ditemui oleh seorang Ibu berinisial HA (45) warga Desa Rante Angin Kec. Towuti dengan posisi kamera handphone yang on merekam. sambil menjawab bahwa tidak mengetahui siapa sopir yang membawa kendaraan tersebut. Dan mengarahkan petugas Brimob untuk mencarinya sendiri di lokasi aksi unras.
Atas penjelasan tersebut, lanjut Kabid Humas, salah satu oknum anggota Brimob Yon B Pare-Pare terpancing dengan mengeluarkan kata-kata pressure dan terekam oleh camera handphone milik Ibu yang ditemui di lokasi.
Kemudian, usai aksi unjuk rasa tersebut selesai pada pukul 16.00 Wita, penggalan video tentang anggota Brimob beredar luas di media sosial. Dengan narasi yang memfokuskan pada perkataan “bakar” oleh oknum Anggota Brimob.
Kabid Humas mengaskan bahwa blokade jalan yang dilakukan oleh peserta aksi sengaja dilakukan untuk merintangi jalan BKO Brimob menuju ke titik aksi, dan berupaya memprovokasi rombongan BKO Brimob dengan rekaman video yang sudah disiapkan.
” Jadi Blokade jalan yang dilakukan oleh warga adalah perbuatan melanggar hukum yang mendasari bukti rekaman video tersebut. dan dapat dilakukan proses hukum kepada peserta aksi yang telah merintangi jalan umum dan merintangi aktifitas pertambangan berdasarkan pasal 192 KUHP dan pasal 162 UU Minerba,” ungkap Kabid Humas.(*)