Kabid Humas Polda Sulsel Pimpin Press Release Tindak Pidana Penangkapan Penyu Dilindungi

Kabid Humas Polda Sulsel Pimpin Press Release Tindak Pidana Penangkapan Penyu Dilindungi

BERANDANEWS – Makassar, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana didampingi Direskrimsus Polda Sulsel, Kepala BKSDA & Dekan FIKP Unhas melaksanakan Konferensi Pers sehubungan dengan Tindak Pidana menangkap, menyimpan, memiliki, mengangkut satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup yakni satwa penyu jenis penyu hijau (Chelonia Mydas) yang tergolong dilindungi. Penangkapan ini terjadi di 2 lokasi di Wilayah Sulsel.

Pada lokasi pertama di Pulau Gondong Bali Desa Mattiro Matae Kec. Liukang Tupabbiring Kab. Pangkep petugas Patroli dari Kementerian Kelautan dan Perikanan Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang menangkap 4 orang crew kapal yakni Tersangka S, Z, B, dan R dan melakukan penggeledahan terhadap palka perahu yang digunakan tersangka sehingga ditemukan 4 (empat) ekor penyu jenis penyu hijau (chelonia mydas) dalam kondisi hidup dan 1 (satu) ekor penyu jenis penyu hijau (chelonia mydas) dalam kondisi mati.

” Dalam penangkapan ini, tersangka dan barang buktinya diserahkan kepada Subdit 4 Dit Reskrimsus Polda Sulsel untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut ” ungkap Kabid Humas saat press Release , Selasa (11/01)

Selanjutnya pada TKP kedua di depan Warkop Permata 2 yang terletak di Jalan Tentara Pelajar Kel. Melayu Kec. Wajo Kota Makassar Personil Dit Reskrimsus Polda Sulsel melakukan penangkapan tersangka K  dan penggeledahan terhadap mobil yang dikendarai oleh tersangka K dan ditemukan 3 (tiga) bungkus karung berisi bagian-bagian tubuh satwa dengan kondisi setengah kering di iris kecil dengan berat sekitar 91,545 Kg.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka K mengaku bahwa bagian-bagian tubuh tersebut adalah daging penyu yang diperoleh dan diterima dari tersangka R di Dermaga Takalar Lama.

Selanjutnya tersangka K berangkat membawa daging penyu tersebut untuk dijual kepada konsumen seharga Rp.250.000,- / Kg sehingga total penjualan sebesar Rp.22.750.000,-. Sedangkan tersangka R mengaku bahwa daging penyu tersebut yang diserahkan kepada tersangka K dibeli dari S seharga Rp.150.000,-/Kg.(*)