Jika Kotak Kosong Menang, KPU Siapkan Jadwal Ulang di 2025

Kantor KPU RI

BERANDANEWS – Jakarta, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan  menyusun rancangan jadwal pilkada ulang pada 2025, terkait kemungkinan kotak kosong menang melawan calon tunggal di Pilkada Serentak 2024.

Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, hal itu sesuai dengan Pasal 54D ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yang menjelaskan pemilihan berikutnya diselenggarakan pada tahun depan.

Hal tersebut disampaikan Idham, melalui keterangan resmi, Rabu (11/9).
Menurut Idham, KPU  akan menyusun rancangan jadwal untuk penyelenggaraan dengan satu pasangan calon yang akan diulang tahun depan sesuai dengan ketentuan yang terdapat di dalam pasal 54D ayat 1, ayat 2, dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Selain itu, KPU sedang menyelesaikan proses legal drafting rancangan PKPU tentang Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Pilkada yang akan dikonsultasikan akhir September 2024.”Yang rencananya pada akhir September 2024 ini akan dikonsultasikan dengan pembentuk undang-undang dalam hal ini DPR dan pemerintah,” ujar Idham.

Sebelumnya, Selasa (10/9), Rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum RI, Badan Pengawas Pemilu RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI menyepakati bahwa pemilihan kepala daerah (pilkada) ulang pada 2025 bila kotak kosong menang melawan calon tunggal.

“Daerah dengan pilkada hanya terdiri dari satu pasangan calon dan tidak mendapatkan suara lebih dari 50 persen, kami menyetujui pilkada diselenggarakan kembali pada tahun berikutnya yakni 2025, sebagaimana diatur dalam Pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada,” kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/9).