BERANDANEWS – Makassar, Memasuki bulan suci Ramadhan 144 H, pengelola usaha yang tergabung dalam Asosiasi Usaha Hiburan Makassar (AUHM) menyepakati penutupan sementara aktivitas tempat hiburan jelang bulan Ramadhan, terhitung mulai 31 Maret 2022 sampai 5 Mei 2022.
Mereka menutup seluruh aktivitas tempat hiburan lebih awal, meski pemerintah baru akan melakukan sidang isbat terkait penetapan awal Ramadhan pada Jumat (01/04) atau 29 Syakban 1443 H.
Ketua AUHM, Zulkarnain Ali Naru, mengatakan bila merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), penutupan tempat hiburan dimulai sehari sebelum Ramadhan dan dapat dibuka kembali tiga hari setelah Idulfitri.
“Kalau berdasarkan Perda ketentuannya H-1 dan H+3. Namun untuk memberikan kesempatan lebih bagi karyawan yang akan menjalankan Tarawih dan puasa menyambut bulan suci Ramadhan, maka kami sepakat tutup lebih awal, meski pihak pemerintah belum menentukan awal Ramadhan tahun ini,” ujar Zul, sapaan akrabnya.
Selain itu, Zulkarnain Ali mengaku telah menerima surat edaran (SE) Wali Kota Makassar terkait penutupan sementara aktivitas usaha-usaha hiburan. Dia berharap seluruh pengelola tempat usaha bisa mematuhi surat edaran tersebut.
Adapun surat edaran yang dimaksud yakni Surat edaran nomor 556/140/S.EDAR/DISPAR/IIV2022 tentang penutupan sementara tempat hiburan dalam rangka menghormati bulan Ramadan 1443 H/2022 M.
“Semua kegiatan usaha karaoke, rumah bernyanyi keluarga, club malam, diskotik, live music, panti pijat/refleksi, dan semacamnya, termasuk sarana penunjang tempat hiburan yang ada di hotel ditutup paling lambat hari Kamis tanggal 31 Maret 2022,” bunyi surat edaran yang ditandatangani Wali Kota Makassar Moh. Ramdhan Pomanto, pada 28 Maret 2022.
Khusus usaha jasa makanan dan minuman, pada siang hari diminta untuk melakukan pengaturan sedemikian rupa sehingga tidak bersifat demonstratif yang dapat mengganggu pelaksanaan ibadah puasa warga masyarakat.
“Pelanggaran terhadap pengaturan yang dimaksud dalam surat edaran ini, akan diberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Danny.(*)