Jelang Nyepi, Walikota Makassar akan tutup Sementara Sarana tempat Hiburan

Balaikota Makassar

BERANDANEWS – Makassar, Jelang perayaan Nyepi pada Minggu (14/3) mendatang, Wali kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto mengeluarkan surat edaran (SE) terkait penutupan sementara kegiatan hiburan yakni Pengelola dan pengusaha Hotel, bar, karaoke, rumah bernyanyi, parti pijat/refleksi, club malam dan diskotik.

Adapun poin dalam surat edaran tersebut, penutupan sementara kegiatan usaha karaoke, rumah bernyanyi keluarga, club malam, diskotik, live music, pijat/refleksi dan semacamnya termasuk sarana tempat hiburan yang ada di Hotel tutup mulai tanggal 13-16 Maret 2021 pukul 07.00 Wita.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengembangan Destinasi Wisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Kota Makassar, Andi Karunrung mengatakan kebijakan dilakukan dalam rangka menghormati pelaksanaan Hari Raya Nyepi, 14 Maret 2021.

“Surat edaran ini kita harapkan dipatuhi oleh industri usaha dan wisata yaitu Bar, karaoke, rumanya bernyanyi, panti pijat dan klub malam. Dan usaha yang ada di hotel,” jelas Andi, Jumat (12/3).

Sementara untuk pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan mall dibatasi sampai pukul 21.00 Wita dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.(*)