BERANDANEWS – Barru, Jamaah Muhammadiyah dilarang Salat Idul Fitri di Masjid Nurul Tajdid, wilayah Pepabri, Kelurahan Coppo, Kecamatan Barru, Jumat (20/3), pagi tadi. Jemaah yang diadang oleh warga terpaksa meninggalkan lokasi.
“Beberapa oknum warga sekitar melakukan pengadangan sepihak,” ungkap Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Barru, Akhmad Jamaluddin dalam keterangannya, Jumat (20/3).
Akhmad mengaku heran jemaah dilarang melaksanakan salat di lokasi. Dia mengklaim masjid yang akan ditempati untuk Salat Id merupakan aset Muhammadiyah.
“Insiden bermula saat jemaah Muhammadiyah hendak menunaikan ibadah di Masjid Nurul Tajdid yang secara legalitas adalah aset resmi Muhammadiyah berdasarkan Akta Ikrar Wakaf,” paparnya.
Jemaah akhirnya tidak memaksakan untuk salat di masjid tersebut demi menjaga kondusivitas dan menghindari gesekan fisik. Jemaah memutuskan untuk salat di Masjid Nurut Tarbiyah Muhammadiyah Padaelo, Kecamatan Tanete Rilau.
“Dan ada juga yang ke masjid Muhammadiyah Takkalasi kecamatan Balusu dalam kondisi dikejar waktu agar tetap dapat menunaikan Salat Idul Fitri,” ucap Akhmad.
Sementara itu Kapolres Barru AKBP Ananda Fauzi Harahap menyebut kejadian larangan atau penolakan warga yang tinggal di sekitar masjid beralasan belum melaksanakan salat Idul Fitri hari ini. Masjid tersebut rencananya baru akan digunakan Salat Id pada Sabtu (21/3) besok.
“Persoalan teknis shalat Id, Alasan penolakan warga karena masjid tersebut tidak melaksanakan shalat Id hari ini. Besok Sabtu baru akan digunakan salat Id,” ujar Kapolres Barru AKBP Ananda Fauzi, Jumat (20/3/2026).
Meski sempat terjadi ketegangan, Ananda Fauzi mengaku situasi di lokasi tetap terkendali. Kejadian itu juga diamankan oleh personel Polsek Barru.(*)






