Jalur Zonasi PPDB untuk SMK/SMA Sederajat diperketat

Kantor Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan (Disdik Sulsel)

BERANDANEWS – Makassar, Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sulawesi Selatan akan memperketat jalur zonasi pada Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 yang mulai dibuka pada 13-21 Mei 2024 untuk jenjang SMK dan berasrama, sementara untuk SMA mulai dibuka 19-21 Juni 2024.

Hal ini dikarenakan jalur zonasi ini menjadi perhatian banyak pendaftar dengan kuota zonasi terbanyak 50 persen.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sulsel, Iqbal Najamuddin menegaskan, akan memperketat jalur zonasi ini dan memprioritaskan penerimaan siswa berdasarkan jarak rumah siswa dengan sekolah yang diatur dengan berbagai ketentuan.

Adapun Ketentuan pertama jalur zonasi, calon peserta didik baru yang berada di wilayah zonasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Selanjutnya koordinat lintang bujur sekolah berada di tengah lingkungan sekolah.

Dan yang terpenting domisili calon peserta didik baru harus berdasarkan alamat KK dan diterbitkan paling lambat setahun lalu. Kemudian, nama orangtua yang tertera di ijazah harus sama dengan nama di KK.

“Pengukuran jarak menggunakan satuan meter dua digit di belakang koma. Domisili calon peserta didik baru berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling lambat tanggal 2 mei 2023 dengan berbagai ketentuan,” jelasnya, di Kantor Disdik Sulsel, Senin, (13/05)

Selain itu, soal perubahan KK karena perpindahan harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada KK tersebut paling lambat tanggal 2 Mei 2023 tahun sebelum pelaksanaan PPDB.

“Nama orang tua/wali calon peserta didik baru yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orang tua/wali calon peserta didik baru yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran dan/atau KK sebelumnya,” jelas Iqbal.

Jika ada perbedaan, menurut Iqbal, termasuk adanya perbedaan nama orang tua/wali calon peserta didik baru, maka KK terakhir dapat digunakan jika orang tua/wali meninggal dunia atau bercerai sebelum tanggal penerbitan KK terakhir yang harus dibuktikan dengan surat kematian/surat perceraian yang diterbitkan instansi berwenang.

“Dalam hal KK soal perpindahan KK tidak dimiliki calon peserta didik baru karena keadaan tertentu, dapat diganti dengan surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh Kepala Desa/Lurah, sebagaimana dimaksud adalah Bencana Menurut UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana,” tambahnya. (*)