Istri Oknum Lurah di Luwu Terancam Pidana, Setelah Tidak Membuahkan Hasil Mediasi

BERANDANEWS – Luwu, Berdasarkan laporan warga Desa Bakti, Dusun Lanipa di Kecamatan Ponrang Selatan, Warga berinisial Ir yang menjadi Korban pencemaran nama baik yang dilakukan oleh SN yang dimediasi oleh Polisi setempat tidak membuahkan hasil

Dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan pelaku SN diketahui diduga melanggar UU ITE.

Polisi telah melakukan penyelidikan, dan sudah mempertemukan keduanya (pelapor dan terlapor) guna untuk mediasi.

Selain itu, saat dikonfirmasi korban Ir (27) ia akan tetap melanjutkan laporannya hingga proses hukum berjalan.

“Kami berharap agar Bapak Kapolres Luwu AKBP Arisandi dan Kasat Reskrim AKP Saleh agar segera melanjutkan laporan kami sesuai aturan.” Ungkap Korban Ir (27).

Konfirmasi Terpisah Kasat Reskrim AKP Saleh diruangannya, berdasarkan laporan yang masuk di kantor kami akan tindaklanjuti sesuai hukum yang ada, apabila proses mediasi sudah dilakukan dan tidak ada hasil.

“Saat ini masih tahap penyelidikan, selanjutnya kami akan melakukan Gelar Perkara untuk proses hukum yang telah ditetapkan sesuai laporan korban.” Imbuh AKP Saleh.(*)