Ishak Hamzah Tumbangkan Polrestabes dan Kejaksaan Makassar Lewat Praperadilan

BERANDANEWS – Makassar, Lima tahun bukan waktu singkat, buat cucu Soeltan bin Soemang, Ishak Hamsah harus menanggung status sebagai tersangka sejak 2023 perkara disebut telah bergulir kurang lebih lima tahun tanpa ada kepastian hukum, ia hidup dengan beban hukum yang tak kunjung menemukan keadilan.

Setiap hari, stigma dan tekanan sosial menghantui, padahal ia merasa tak pernah melakukan kejahatan sebagaimana dituduhkan.

Pada Kamis (28/8/2025), penantian panjang itu akhirnya berbuah manis, Pengadilan Negeri Makassar melalui Putusan Praperadilan dengan Perkara Nomor 29/Pid.Pra/2025/PN Mks menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh penyidik Polrestabes Makassar, Unit Tahbang, tidak sah, cacat hukum, dan batal demi hukum.

Dalam perkara ini, pihak Termohon adalah Kepolisian Resort Kota Besar Makassar dan Kejaksaan Negeri Makassar. Putusan hakim menegaskan, segala proses penyidikan terhadap Ishak Hamsah dianggap tidak sah dan seluruh haknya harus dipulihkan.

Kuasa hukum Ishak, Wawan Nur Rewa, S.H, masih mengingat jelas bagaimana sejak awal kasus ini penuh dengan kejanggalan. Tuduhan penyerobotan Pasal 167 KUHP dan penggunaan surat palsu Pasal 263 ayat 2 KUHP dijatuhkan tanpa dasar kuat.

“Bayangkan, prosesnya kurang lebih lima tahun, klien kami ditetapkan sebagai tersangka tanpa adanya kepastian hukum. Hidupnya terkatung-katung, reputasinya jatuh, dan hak-haknya terampas. Hari ini pengadilan membuktikan bahwa kebenaran akhirnya menang,” ujar Wawan.

Majelis hakim PN Makassar mengabulkan permohonan praperadilan, sebagai berikut:

1.Menyatakan Mengabulkan permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;

2.Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan tindak pidana Pasal 167 KUHP Tentang Penyerobotan dan Pasal 263 ayat 2 KUHP Tentang Penggunaan Surat Palsu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

3.Menyatakan tidak sah atau batal demi hukum segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh para Termohon yang berkenaan dengan Penetapan Tersangka dan  Penahanan atas diri Pemohon;

4.Memerintahkan kepada para Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan Kepada Pemohon;

5.Memulihkan hak Pemohon dalam kedudukan dan harkat serta martabatnya;

6.Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

Wawan Nur Rewa memberikan apresiasi penuh kepada Ketua Pengadilan Negeri Makassar, jajaran pimpinan, dan para hakim yang dianggap telah memutus dengan obyektif dan berdasarkan fakta.

“Kami menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh hakim PN Makassar. Putusan ini bukan hanya membebaskan klien kami, tapi juga memberi harapan kepada masyarakat bahwa keadilan masih ada,” tegasnya.

Bagi Ishak Hamsa, putusan ini adalah titik balik, lima tahun lamanya ia menjalani perkara ini dan sempat dilakukan penahanan badan selama 58 hari di Rutan Polrestabes Makassar tanpa kepastian hukum. Kini, namanya dipulihkan dan martabatnya dikembalikan.

Kasus ini menjadi bukti bahwa hukum tidak boleh digunakan sebagai alat kriminalisasi. Dan, seperti yang diungkapkan Wawan, “Keadilan akan melahirkan keadilan itu sendiri,” tutupnya.(*)