Inspektorat Luwu gelar Evaluasi, Opnamekas dan Persediaan Penggunaan Dana BOSP Tahun Anggaran 2025

Inspektorat Luwu gelar Evaluasi, Opnamekas dan Persediaan Penggunaan Dana BOSP Tahun Anggaran 2025

BERANDANEWS – Luwu, Inspektorat Kabupaten Luwu Melakukan Evaluasi, Opnamekas dan Persediaan Penggunaan Dana BOSP Tahun Anggaran 2025 tingkat SD hingga SMP Di Aula kantor Inspektorat Kabupaten Luwu, Selasa (03/2/2026).

Kegiatan Evaluasi tersebut berjalan mulai (7/01/26) hingga (9/02/26) adapun untuk tingkat SMP selama tujuh hari (7) dan untuk SD selama sepuluh hari (10).

Adapun dalam materi peningkatan kapasitas pengelolaan Dana BOSP yang disampaikan oleh Kepala Inspektorat Ahmad Awwabin membahas terkait Peran APIP dalam pengawasan dana BOSP, diantaranya tentang Pengaturan sistem pengendalian intern yang telah diatur pada Pasal 58 UU 1/2004 yang berbunyi:

“Dalam rangka meningkatkan kinerja, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, Presiden selaku Pemerintahan mengatur menyelenggarakan sistem pengendalian intern di lingkungan pemerintahan secara menyeluruh”.

Juga dijelaskan mengenai Pasal 2 PP 60/2008 tentang SPIP Dimana untuk mencapai pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan dan Akuntabel, Pemerintah wajib melakukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan dengan berpedoman pada SPIP. Pemerintah dalam hal ini diwakili oleh APIP untuk melakukan pengawasan intern baik melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya.

Selanjutnya disampaikan terkait pemantauan dan evaluasi juga telah diatur pada Pasal 65 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2022 pada ayat (2) menyatakan Pemantauan dan evaluasi pada satuan Pendidikan dilakukan terhadap Program kebijakan dan Pengelolaan Dana BOSP.

Ahmad Awwabin menambakan terkait Reviu Pasal 63 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan pada Pemerintah Daerah : ayat (1) menyatakan Pemerintah Daerah meningkatkan kapasitas Pengelolaan Dana BOSP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan pada ayat (2) menyatakan Peningkatan kapasitas Pengelolaan Dana BOSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan dalam bentuk sosialisasi, bimbingan teknis, workshop, dan pendampingan.

Pemateri lainnya yakni Irwan .Sos.M.M Irban Wilayah III menyampaikan terkait Catatan Hasil Reviu (CHR) Tahun 2025 Inspektorat Kabupaten Luwu juga Catatan Hasil Audit Tahun 2025 Inspektorat Kabupaten Luwu. Juga menjelaskan beberapa komponen penggunaan BOSP, Larangan penggunaan BOSP yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Pada Pasal 60.

Selain itu, Kepala Bidang SD A. Padri Noor saat dikonfirmasi mengatakan, kami berharap seluruh kepala sekolah khususnya Sekolah Dasar (SD) agar semua Administrasi atau dokumentasi pembelanjaan dan alokasi anggaran Dana BOSP dilengkapi sedetail mungkin agar tidak ada temuan lagi dari teman-teman BPK.

“Kami akan memaximalkan dan meminimalisasi lagi dari tahun sebelumnya, dan kami juga berharap dari Inspektorat Kabupaten Luwu agar memberi masukan para kepala sekolah sebagai Pengawasan Internal Kabupaten Luwu,” ungkap Kabid SD A. Padri Noor

Lanjut, Irwan .Sos.M.M Irban Wilayah III menambahkan tujuan kegiatan ini sebagai bentuk pengawasan kami di Inspektorat Kabupaten Luwu untuk menjadi lebih baik dan memperbaiki kesalahan sebelumnya yang kerap jadi temuan BPK.

“Kami berharap Kepala satuan pendidikan agar lebih tertib dalam pencatatan asset secara berkala dana melaporkan ke disdik pendidikan asset yg telah rusak sapaya di lakukan penghapusan.” tutupnya.(*)