Indikasi Korupsi Proyek SPAM, 4 Kantor Milik Pemkab Sinjai Digeledah Kejaksaan

Penggeledahan dalam perkara tindak pidana Korupsi Proyek SPAM 4

BERANDANEWS – Sinjai, Dugaan tindak pidana korupsi proyek jaringan perpipaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) perkotaan dari tahun anggaran 2019, 2020, dan 2023 di Kabupaten Sinjai tengah dalam penyilidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai.

Sedikitnya ada Empat lokasi Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sinjai, antara lain Kantor Badan Perencanaan Daerah (Bappeda), Kantor Perumda Air Minum Tirta Sinjai Bersatu, Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), serta Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sinjai.

“Tim penyidik melakukan penggeledahan dalam perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan beberapa pekerjaan. Ada proyek perpipaan SPAM tahun anggaran 2019, jaringan perpipaan SPAM tahun 2020, dan pekerjaan perbaikan jaringan SPAM perkotaan tahun anggaran 2023,” kata Kasi Penkum Kejari Sulsel, Soetarmi, dalam keterangannya.

Dalam penggeledahan itu, dipimpin langsung oleh Kasi Pidsus Kejari Sinjai, Kaspul Zen Tomy, didampingi Kasi Intelijen Kejari Sinjai, Jhadi Wijaya, serta mendapat pengamanan dari personel Kodim 1424 Sinjai.

“Penggeledahan ini sebagai upaya dari rangkaian proses penyidikan untuk memperkuat pembuktian tiga perkara dugaan korupsi proyek jaringan perpipaan SPAM di Sinjai,” ungkap Soetarmi

Dari hasil penggeledahan di empat lokasi tersebut, tim penyidik berhasil menemukan dan menyita sejumlah dokumen penting serta perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi.

“Barang buktinya sudah diamankan oleh Kejari Sinjai untuk dianalisis lebih lanjut sebagai bagian dari proses pembuktian,” jelasnya.

“Kami menegaskan bahwa langkah ini merupakan komitmen kejaksaan dalam mengusut tuntas dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara dan memastikan seluruh pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban hukum,” tambahnya.(*)