Hukum Menggunakan Make Up Saat Salat

Kosmetik atau make up adalah hal yang susah sekali dipisahkan dengan wanita. Bahkan mereka sudah menganggap make up sebagai kebutuhan pokok.

Bagi Wanita kebutuhan akan kosmetik sangat penting bahkan rela mengeluarkan budget tinggi untuk membeli produk kosmetik. Ya, apalagi tujuannya selain kepuasan diri dan untuk terlihat menarik. Beragam produk makeup, mulai dari lipstik, bedak, blush on, dan lainnya bermunculan dengan saling bersaing terhadap merek lainnya. Seperti bentuk packaging, mereka berlomba-lomba untuk mencuri hati para wanita supaya dibeli.

Dalam Islam berdandan atau bersolek itu hukumnya diperbolehkan bahkan dianjurkan. Tetapi, tetap saja ada batasan-batasannya.

Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Araff ayat 31 yang artinya:

“Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah setiap (memasuki) mesjid. Makan dan minumlah, tapi jangan berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.”

Lalu, bagaimana jika berdandan itu diterapkan saat melaksanakan ibadah salat?

Saat ini ada banyak banget produk kosmetik halal yang paling dicari oleh perempuan Muslim tentunya. Karena, dengan menggunakan kosmetik halal, mereka tak perlu merasa khawatir lagi apakah produk ini aman digunakan atau tidak. Definisi kosmetik halal sendiri adalah kosmetik yang mengandung bahan-bahan yang sesuai menurut hukum Islam. Pastinya, produknya tidak menggunakan bahan yang mengandung hewani atau cruelty free dan alkohol.

Bagi seorang Muslim, mengerjakan salat fardu adalah suatu kewajiban yang mesti dilakukan. Tetapi, ketika kulit wajah tertutup karena mengenakan kosmetik apakah sah salatnya? Sedangkan, ketika berwudu, seluruh permukaan kulit wajah harus terkena air.

Menurut Ulama, Ustadz Buya Yahya memaparkan bahwa mengenakan make up saat salat tetap sah dan dipakai hanya untuk dipandang oleh suami, bukan yang lain.

“Kalau pakai make up setelah berwudu, salatnya tetap sah. Cuma bermake up untuk siapa? Untuk suamimu,” kata Ustadz Buya Yahya dalam cuplikan ceramahnya di Youtube, Kamis (23/7).

Selain itu, Ulama yang memiliki nama lengkap Yahya Zainul Ma’arif mengatakan bahwa mengenakan kosmetik bukan salah satu hal yang membatalkan wudu.

“Asalkan tidak ada yang menghalangi air untuk mengentuh kulit, maka wudunya tetap sah,” katanya.

Salah satu hadist riwayat Abu Daud pun menyebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW pernah menyuruh salah seorang sahabatnya mengulangi wudu dan salatnya karena ada bagian punggung kaki yang tidak tersentuh air.

“Lalu Rasul menyuruhnya untuk mengulangi wudhu dan salatnya.” (HR. Abu Daud:175)

Nah, dari hadist di atas dapat disimpulkan bahwa wanita yang mengerjakan salat memakai make up, sebaiknya menghapusnya lebih dulu apalagi jika yang dipakai adalah kosmetik jenis waterproof. Sebab, make up yang digunakan akan menghalangi air menyentuh kulit saat berwudu. Tetapi, jika mengenakan make up sesudah berwudu, maka wudunya tetap sah dan salatnya pun tentu menjadi sah.(*)