HMI Jeneponto Sambut Kapolres Baru dengan Ultimatum Evaluasi Total

BERANDANEWS – Jeneponto, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Jeneponto menyambut pergantian Kapolres Jeneponto dengan menyampaikan ultimatum evaluasi total terhadap kinerja Polres Jeneponto. Sikap ini merupakan bentuk tanggung jawab moral dan konstitusional mahasiswa dalam mengawal penegakan hukum, perlindungan hak warga negara, serta kualitas pelayanan publik.

Ketua Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan, dan Pemuda (PTKP) HMI Cabang Jeneponto, Sulaeman, menyampaikan ucapan selamat bertugas kepada Kapolres Jeneponto yang baru di Butta Turatea, seraya menegaskan bahwa pergantian pimpinan harus dimaknai sebagai momentum koreksi dan pembenahan institusional, bukan sekadar rotasi struktural.

“Kami mengucapkan selamat bertugas di Butta Turatea. Namun, kami juga menegaskan bahwa kehadiran Kapolres baru harus disertai komitmen nyata untuk melakukan evaluasi total terhadap kinerja Polres Jeneponto, terutama dalam aspek profesionalisme, transparansi, dan penegakan hukum yang berkeadilan,” tegas Sulaeman, Selasa (27/1/2026)

Menurutnya, tuntutan evaluasi tersebut memiliki dasar hukum yang kuat dan objektif. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Pasal 13, yang menegaskan tugas pokok Polri untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Selain itu, Pasal 14 ayat (1) huruf g UU Polri secara tegas mewajibkan Polri melaksanakan tugas secara profesional, proporsional, dan akuntabel, sekaligus membuka ruang terhadap kontrol dan partisipasi publik.

“Penegakan hukum harus berdiri di atas prinsip supremasi hukum, tidak pandang bulu, tidak diskriminatif, dan tidak tunduk pada tekanan kekuasaan atau kepentingan tertentu. Ketika terdapat persepsi publik tentang lambannya penanganan perkara atau minimnya transparansi, maka evaluasi institusional adalah keharusan konstitusional, bukan pilihan,” lanjut Sulaeman.

HMI Cabang Jeneponto juga menegaskan bahwa kritik, termasuk dalam bentuk demonstrasi, merupakan bagian sah dari kehidupan demokrasi. Hal ini dijamin oleh Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, yang mengakui hak warga negara untuk menyampaikan pendapat secara bertanggung jawab.

“Kapolres baru tidak boleh alergi terhadap kritik dan demonstrasi. Dalam negara demokrasi, demonstrasi adalah mekanisme keseimbangan (checks and balances), bukan ancaman terhadap negara hukum,” tegasnya.

HMI Jeneponto menilai bahwa sejumlah persoalan penegakan hukum dan pelayanan kepolisian di daerah perlu ditinjau ulang secara terbuka dan objektif, sejalan dengan prinsip good governance dan democratic policing yang menempatkan kepolisian sebagai pelayan masyarakat, bukan institusi yang kebal kritik.

Lebih jauh, Sulaeman menegaskan bahwa sikap HMI bukan bentuk antagonisme terhadap Polri, melainkan upaya menjaga marwah institusi kepolisian dan memulihkan kepercayaan publik.

“Kepolisian yang kuat bukan yang menutup diri dari kritik, tetapi yang berani dievaluasi dan dibenahi. HMI Jeneponto siap menjadi mitra kritis dan konstruktif, sepanjang Polres Jeneponto menegakkan hukum secara adil, transparan, dan tanpa pandang bulu,” pungkasnya.(*)