HMI Jeneponto minta Polda Sulsel Segera Usut Korupsi Pasar Lassang-Lassang, Publik Menanti Transparansi dan Keadilan

Ketua Bidang Perguruan Tinggi dan Kepemudaan HMI Cab Jeneponto, Sulaeman

BERANDANEWS – Jeneponto, Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan terus mendalami dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Lassang-Lassang di Kabupaten Jeneponto. Sejumlah saksi dari unsur pemerintah daerah, kontraktor hingga pengawas proyek telah mulai dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan.

Kasus ini bermula dari proyek pembangunan tiga pasar rakyat tahun anggaran 2017 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai kurang lebih Rp2,5 miliar. Dari jumlah tersebut, Pasar Lassang-Lassang disebut menerima alokasi sekitar Rp800–900 juta.

Namun, hasil pemeriksaan awal menunjukkan adanya dugaan penyimpangan. Proyek tidak selesai sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB), kualitas konstruksi rendah, serta ditemukan pengurangan volume pekerjaan. Audit investigatif sementara memperkirakan kerugian negara mencapai sekitar Rp800 juta.

Saksi dan Pejabat yang Diperiksa
Penyidik telah memanggil dan memeriksa sejumlah pihak, di antaranya, Haruna Daeng Talli merupakan pengawas dari pihak kontraktor, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kemudian Wakil Bupati Jeneponto Paris Yasir yang saat itu menjabat Wakil Ketua DPRD, dimintai keterangan sebagai saksi terkait pengurusan anggaran dan rekomendasi proyek ke pemerintah pusat.

Selanjutnya ada Pejabat Dinas Perdagangan Jeneponto, selaku penanggung jawab teknis proyek, dan Unit Layanan Pengadaan (ULP) – diperiksa terkait proses tender dan dugaan pengaturan pemenang lelang. Serta Perwakilan rekanan/kontraktor pelaksana proyek – diperiksa terkait pelaksanaan fisik pembangunan pasar.

Berdasarkan penyelidikan Polda Sulsel, terdapat beberapa dugaan modus dalam kasus ini, di antaranya, pengurangan spesifikasi material dan volume pekerjaan dari ketentuan kontrak, dugaan intervensi atau pengaturan dalam proses tender., dan Indikasi aliran dana ke pihak tertentu melalui fee proyek atau pembagian anggaran.

Respons Publik dan Komitmen Penegakan Hukum
Kasus ini menuai perhatian masyarakat Jeneponto. Pasar Lassang-Lassang yang seharusnya menjadi pusat aktivitas ekonomi rakyat justru terbengkalai, sebagian bangunannya rusak dan tidak berfungsi maksimal.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Didik Supranoto., S.I.K., M.H, menyampaikan bahwa penyidik akan memproses kasus ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami akan usut tuntas dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru jika ditemukan cukup bukti,” ujar Didik.

Publik pun menuntut agar penegakan hukum dilakukan transparan dan tidak berhenti pada pelaksana teknis semata. Keterlibatan pejabat daerah yang memiliki kewenangan dalam penganggaran dan pelaksanaan proyek diharapkan tidak diabaikan.

Sementara Ketua Bidang Perguruan Tinggi dan Kepemudaan HMI Cab Jeneponto, Sulaeman menegaskan kepada Kapolda Sulsel Brigjen Djuhandhani Raharji agar memberi perhatian khusus diproses seadil-adilnya, transparan tanpa pandang bulu terhadap kasus korupsi di Jeneponto dan Sulsel pada umumnya.

“Kami meminta kepada Kapolda Sulsel agar memberi perhatian khusus diproses seadil-adilnya, transparan tanpa pandang bulu terhadap kasus korupsi di daerah kami. Hal ini sesuai dengan arahan perintah Presiden Prabowo Subianto memberantas korupsi sampai ke akar-akarnya tanpa pandang bulu siapapun dia. HMI menolak dengan keras prilaku Korupsi di daerah kami, ketika kasus ini tidak ditindak lanjuti maka kami atas nama HMI Cab jeneponto dan rakyat akan menduduki Kantor Polda Sulsel,” tegas Sulaeman.

Diketahui, Penyidikan kasus Pasar Lassang-Lassang kini memasuki tahap krusial. Pemanggilan saksi diharapkan menjadi jalan pembuka untuk mengungkap aliran anggaran dan pihak-pihak yang bertanggung jawab.

“Masyarakat masih menunggu, apakah hukum akan tegak tanpa tebang pilih atau justru berhenti di permukaan,” tambahnya.(*)