BERANDANEWS – Jeneponto, Kasus dugaan korupsi anggaran pokok pikiran (Pokir) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jeneponto periode 2019- 2024, kembali akan diusut oleh pihak kepolisian.
Bahkan Polres Jeneponto telah memeriksa sedikitnya dua puluh orang anggota DPRD Jeneponto periode 2019- 2024 dan empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten Jeneponto.
Dalam pengembangan kasus tersebut, pihak penyidik kembali berencana memeriksa sejumlah anggota dewan dan OPD lainnnya dalam waktu dekat ini.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum HMI Cabang Jeneponto, Gunawan meminta kepada APH dalam hal ini Polres Jeneponto untuk tetap fokus mengawal dan mengusut tuntas kasus Pokir tersebut.
“HMI Cabang Jeneponto mendesak Kepada Penegak Hukum Khususnya Polres Jeneponto untuk Mengusut tuntas Kasus Dugaan Korupsi Pokok Pikiran DPRD Kabupaten Jeneponto serta tidak tebang pilih dalam menangani kasus dugaan ini”, ujar Gunawan.
Selain itu, Gunawan menegaskan pihak APH harus terbuka dan transparan dalam penanganan kasus tersebut agar publik bisa mengetahui sudah sejauhmana kasus ini berjalan.
“APH dalam hal ini Polres Jeneponto harus terbuka agar publik bisa mengetahui sejauhmana progres diambil dalam kasus ini”, terang Gunawan.
Menurut Gunawan, dugaan praktik korupsi yang sudah jelas merugikan keuangan negara, penyalagunaan kewenangan oleh oknum anggota dewan, hingga praktek jual beli proyek fisik yang dinilai dilakukan secara pribadi.
“Ini jelas sudah merugikan keuangan negara, menyalahi kewenangan sebagai anggota Dewan, dan patut dicurigai ada praktek jual beli proyek fisik secara pribadi oleh oknum anngota Dewan yang terhormat”, tegas Gunawan.(*)